Heru Budi Bersyukur Tak Diusulkan Jabat Pj Gubernur DKI Lagi
JAKARTA, investortrust.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersyukur dengan keputusan DPRD DKI Jakarta yang tak mengusulkan namanya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kembali menjadi Pj gubernur DKI. Heru Budi menilai keputusan DPRD DKI itu baik dan tepat.
Hal itu dikatakan Heru Budi seusai menjadi inspektur upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2024 tingkat DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga
Heru Budi Beberkan Persiapan Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta
"Alhamdulillah itu keputusan yang cukup baik dan tepat, sekali lagi Alhamdulillah," kata Heru Budi dikutip dari Antara.
Heru Budi mengaku ingin fokus menjalankan tugasnya sebagai kepala Sekretariat Presiden (Setpres). Selama dua tahun terakhir, Heru Budi merangkap menjadi Pj Pj gubernur DKI Jakarta atau sejak 2022.
"Sehingga saya bisa konsentrasi sebagai kepala Sekretariat Presiden, kan sudah dua tahun (jadi Pj gubernur Jakarta) dan terima kasih kepada jajaran DPRD, ketua maupun wakil ketua dan semuanya," kata Heru.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu, ada tiga nama teratas bakal calon Pj gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kemendagri. Ketiga nama itu, yakni Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi dengan perolehan delapan suara. Kemudian, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dengan tujuh suara dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Komjen Tomsi Tohir dengan tujuh suara.
Sementara, Heru Budi mendapatkan satu suara dukungan. Selain Heru Budi, ada juga Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono (dua suara), Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali (satu suara) dan Rudy Sufahriadi (satu suara).
Baca Juga
Jakarta Sukses Gelar IMF 2024, Heru Budi Harap Akselerasi Pencapaian SDGs 2030
Heru Budi Hartono mengemban tugas sebagai Pj gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

