KPK Ungkap RS Muhammadiyah Bandung Turut Gembosi BPJS Kesehatan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung (RSMB) merupakan salah satu rumah sakit yang melakukan fraud atau kecurangan terkait klaim BPJS Kesehatan. Hal itu yang membuat BPJS Kesehatan memutus kerja samam dengan RSMB.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, dana hasil dari fraud klaim BPJS Kesehatan telah dikembalikan RS Muhammadiyah Bandung.
"Iya sudah dikembalikan dananya," kata Pahala kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga
KPK Ungkap Cara RS Gembosi BPJS Kesehatan: Kumpulkan KTP Warga Melalui Bansos
Pahala mengatakan, pemutusan kerja sama ini dilakukan hingga RS Muhammadiyah Bandung memperbaiki manajemen agar kecurangan yang pernah terjadi tidak terulang kembali.
"Diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud tidak berulang," katanya.
Melalui akun Instagram @rs_muhammadiyah_bandung, RS Muhammadiyah Bandung mengumumkan penghentian sementara kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Atas nama manajemen RSMB, kami sampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memberikan layanan bagi pasien BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2024,” tulis akun RSMB dikutip Jumat (9/8).
“Kecuali pasien hemodialisa masih dilayani hingga 31 Agustus 2024.”
Manajemen RSMB disebut sedang melakukan perbaikan dan skenario pelayanan prima jangka panjang. Sementara itu, layanan kepada pasien umum dan rekanan asuransi non BPJS Kesehatan masih tetap berjalan seperti biasa.
“Mohon doanya agar proses perbaikan internal ini dapat segera kami lakukan secara komprehensif untuk memberikan layanan RSMB yang lebih baik,” kata mereka.
KPK sebelumnya membongkar kecurangan yang dilakukan rumah sakit untuk menggembosi BPJS Kesehatan. Setidaknya terdapat tiga RS swasta di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut) yang diproses hukum karena melakukan kecurangan hingga merugikan keuangan negara dalam hal ini BPJS Kesehatan senilai Rp 35 miliar.
Padahal, fraud yang ditemukan KPK bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan BPKP baru dua modus, yakni phantom billing atau tagihan fiktif dan manipulasi diagnosis dengan menggelembungkan klaim kepada BPJS Kesehatan. Selain itu, fraud yang ditemukan pun baru sebatas dua layanan kesehatan, yakni fisioterapi dan katar
Baca Juga
KPK Proses Hukum Fraud Klaim Medikal di 3 RS, Rugikan BPJS Puluhan Miliar
"Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan. Nanti apakah kejaksaan atau KPK yang sidik, tetapi yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup," ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Selain tiga rumah sakit yang diproses hukum, KPK meyakini kecurangan ini terjadi di banyak rumah sakit. KPK mengultimatum rumah sakit yang melakukan kecurangan untuk memperbaiki diri dan mengembalikan uang hasil fraud dalam tempo 6 bulan. Rumah sakit yang kedapatan masih melakukan fraud bakal dijatuhi sanksi tegas, seperti proses pidana, pencabutan izin oleh Kemenkes. dan penghentian kerja sama dengan BPJS.

