KPK Ungkap Peran Waskita Karya di Kasus Korupsi Shelter Tsunami di NTB
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya peran PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dalam kasus dugaan korupsi proyek tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). PT Waskita Karya ternyata menjadi kontraktor dalam proyek yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 20 miliar tersebut.
"Kontraktornya Waskita Karya," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga
KPK Banding Vonis SYL karena Uang Pengganti Berkurang Rp 30 Miliar
KPK saat ini terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi shelter tsunami tersebut. Selain itu, proses penghitungan kerugian keuangan negara juga masih dalam proses.
"Pendalaman-pendalaman dan perhitungan kerugian negara sedang berproses," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua tersangka yang terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang lainnya dari BUMN. Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka tersebut.
Baca Juga
KPK Sebut Korupsi di ASDP Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Sebelumnya, KPK menyebut para tersangka melakukan korupsi yang membuat shelter yang bertujuan sebagai lokasi evakuasi sementara jika terjadi tsunami menjadi tidak berguna. Padahal proyek tersebut telah menelan anggaran negara sekitar Rp 20 miliar.

