Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Sahroni Nasdem: Hakimnya Sakit!
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan, vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur atas perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti merupakan putusan yang memalukan. Bahkan, Sahroni menyatakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya) yang menjatuhkan vonis bebas terhadap anak anggota DPR dari Fraksi PKB Edward Tanur itu sakit.
"Ini memalukan. Makanya saya bilang ini hakimnya sakit gitu," kata Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga
Pembunuhan Danramil Aradide, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat
Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem ini menyatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti pada 2023 lalu sudah terang benderang. Pihak kepolisian pun sudah bekerja kerja membongkar dan menjerat Ronald Tannur. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis bebas.
"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat pada tahun 2023 dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal. Apakah hakim tersebut enggak punya gadget atau memang enggak punya TV?" tegasnya.
Lebih menyakitkan lagi, kata Sahroni, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald Tannur divonis 12 tahun penjara. Untuk itu, Sahroni meminta lembaga terkait untuk memeriksa hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur tersebut.
"Herannya jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara, tetapi hakim memutuskan bebas, nah, ini yang saya bilang kemarin bahwa ini hakim sakit dan para pihak harus mengawasi ini dengan seksama ada apakah gerangan sampai akhirnya divonis bebas," tegasnya.
Diberitakan, PN Surabaya memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas perkara dugaan pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29). Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR Edward Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah Damanik dikutip dari Antara.
Hakim menganggap Ronald Tannur masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Terdakwa, kata hakim, sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.
"Enggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.
Baca Juga
PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald Tannur dihukum selama 12 tahun penjara karena diyakini terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dini Sera Afriyanti, tewas seusai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

