Maju Pilkada 2024, 3 Anggota KPU Daerah Mengundurkan Diri
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah memutuskan mengundurkan diri karena maju dalam Pilkada 2024. Hal itu dikatakan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sebuah diskusi di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
“Di tengah situasi tahapan pemilu yang belum selesai, kami juga dihadapkan pada situasi misalnya beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri,” ujarnya.
Baca Juga
Golkar Instruksikan Jusuf Hamka Jadi Cagub dan Cawagub di Pilkada Jakarta
Ketiga orang tersebut, lanjut Afif, mengundurkan diri untuk melanjutkan proses pendaftaran karena mendapat kesempatan dari partainya masing-masing untuk maju bersaing sebagai peserta dalam pilkada.
“Ada tiga sementara yang kami proses dan berikan surat,” katanya.
Ia memerinci, ketiga orang yang mengundurkan diri antara lain anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan anggota KPU Tulang Bawang Provinsi Lampung Reka Punnata.
Baca Juga
Buntut Kasus Hasyim Asy'ari, KPU Susun Keputusan Internal soal Kekerasan Seksual
Dikatakan Afif, bagi setiap anggota yang mau mencalonkan diri di pilkada atau mau menjadi penyelenggara pemilu wajib mengundurkan diri dari KPU, terhitung 45 hari sebelum pendaftaran dibuka.
“Kalau menganut PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang dulu itu jatuhnya di 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli atau beberapa hari yang lalu,” katanya.

