Otoritas PDP Pemerintah Bakal Sediakan Fasilitas Pengaduan Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan otoritas yang disiapkan untuk mengawasi pengelolaan data pribadi (PDP) tidak hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Teguh Arifiyadi, otoritas pengawas pengelolaan PDP juga bertanggung jawab memfasilitasi masyarakat yang akan mengajukan gugatan. Selain itu, otoritas tersebut juga akan menyediakan fasilitas layanan aspirasi atau pengaduan.
"Masyarakat yang merasa dirugikan ada mekanisme untuk melakukan gugatan. Di UU PDP (Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi). Di UU PDP disebutkan demikian, selama kerugian bisa dibuktikan maka masyarakat berhak mengajukan gugatan," katanya ketika ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2028).
Baca Juga
Waspada Penipuan! BSI (BRIS) Imbau Nasabah Selalu Jaga Data Pribadi
Teguh menjelaskan otoritas pengawas pengelolaan PDP akan bertanggung jawab langsung ke presiden. Dengan demikian, bisa dipastikan otoritas tersebut berdiri sendiri bukan di bawah naungan Kemenkominfo.
"Lembaganya bertanggung jawab langsung ke presiden dan bukan Kemenkominfo mungkin melalui Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) bisa. Kalau Kemenkominfo kami pastikan bukan lembaga yang akan melakukan pengawasan PDP," ungkapnya.
Saat ini, menurut Teguh proses pembentukan otoritas pengawas pengelolaan PDP masih terus berjalan. Beberapa opsi kelembagaan sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian ditindaklanjuti.
Baca Juga
"Posisi kajian sudah selesai disiapkan, beberapa opsi kelembagaan sudah kami ajukan ke presiden yang nanti presiden akan menetapkan model kelembagaan untuk PDP ini," ujarnya.
Terkait dengan kapan otoritas pengawas pengelolaan PDP akan terbentuk, Teguh belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Namun yang jelas, otoritas tersebut merupakan bagian dari peraturan pemerintah (PP), aturan turunan UU PDP yang masih dalam proses penyusunan.
"Karena ini bagian dari kebijakan politik kita belum tahu apakah akan dirilis sebelum pergantian presiden atau pascapresiden baru terpilih," pungkasnya.
Sebagai catatan, PP PDP yang tengah disusun Pemerintah mengatur secara lebih detail amanat UU PDP yang meliputi ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi.

