Menteri PUPR: Percepatan IKN Bukan Jual Tanah, Tapi Undang Investasi
JAKARTA, investortrust.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (11/7/2024).
Hal yang cukup menarik perhatian dalam beleid tersebut, dalam Pasal 7 tertulis bahwa aset dalam penguasaan (ADP) oleh Otorita IKN kepada investor pelopor tidak dikenakan biaya alias Rp 0 atau pembayarannya dilakukan secara angsuran atau mencicil. Artinya para investor berpotensi tidak dikenakan biaya saat mengurus hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, soal insentif yang tertuang dalam Pasal 7 Perpres percepatan IKN tersebut bukan berarti pemerintah memperjualbelikan tanah di IKN.
Baca Juga
Jokowi Teken Perpres Percepatan IKN, Ada Insentif dan Fasilitas Usaha bagi Investor
“Kita bukan jual tanah, tapi kita ingin menarik investasi karena APBN kan hanya 20%. Jadi memang harus banyak investasi (masuk),” kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024) malam.
Ia pun menyoroti poin penting Perpres percepatan IKN ini pada “Hak Atas Tanah.” Tercantum dalam Pasal 9 ayat (2), Otorita IKN memberikan jaminan HGB di atas HPL dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Artinya, pelaku usaha atau investor dapat memiliki jaminan HGB di atas HPL sampai dengan 160 tahun lamanya.
Baca Juga
Perpres Percepatan IKN Terbit, Kepala OIKN Segera Gelar Rapat Koordinasi
Sementara itu, pada beleid sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, HGB di atas HPL hanya terdapat satu siklus saja yakni 80 tahun.
Basuki juga menyampaikan, Perpres ini sebenarnya sudah siapkan sejak lama, bahkan sejak kepemimpinan eks Kepala OIKN Bambang Susantono. “Sudah disiapin lama. Kalau Perpres masak cepat banget (dibuatnya),” jelasnya.

