Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden saat Covid-19
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden di masa pandemi Covid-19 tahun 2020. KPK menyatakan, dugaan korupsi itu ditaksir merugikan negara Rp 125 miliar.
"Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
KPK Usut Korupsi Bansos Presiden saat Pandemi, Rugikan Negara Rp 125 Miliar
Diketahui KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.
“Dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (26/6/2024).
KPK bahkan telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.
"Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Tessa.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar.
“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga
Respons Kepala Bappenas soal Korban Judi Online Dapat Bansos
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara terhadap Kuncoro Wibowo atas perkara korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Dalam persidangan, hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain perkara tersebut, termasuk Ivo Wongkaren yang dihukum 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 62,5 miliar.

