Pengunjung Beri Makan Kuda Nil Sampah Plastik, Taman Safari Bogor Ingatkan Sanksi Pidana
JAKARTA, investortrust.id - Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) mengingatkan adanya sanksi pidana terhadap pengunjung yang memberi makan kuda nil dengan sampah plastik. Hal ini mengingat seluruh satwa yang ada di Taman Safari Indonesia termasuk satwa yang dilindung oleh UU Perlindungan Satwa.
"Satwa yang ada di Taman Safari Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Satwa. UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. UU ini memiliki implikasi hukum jika tidak ditaati oleh pengunjug," tulis manajemen Taman Safari Indonesia melalui akun Instagram @tamansafari.id yang dikutip Minggu (23/6/2024).
Baca Juga
Catat! Taman Safari Bogor Mulai Terapkan Pembayaran Nontunai Menyeluruh
Manajemen Taman Safari Indonesia prihatin dan tidak menoleransi tindakan pengunjung yang memberi makan kuda nil dengan sampah plastik. Beruntung, kuda nil yang memakan sampah pemberian pengunjung dapat diselamatkan oleh petugas Taman Safari.
"Tim life and sciences dari Taman Safari Bogor beserta dengan tim perawat satwa melakukan pengecekan kondisi kuda nil dan kondisi kuda nil dalam keadaan baik," tulis akun tersebut.
Baca Juga
Taman Safari mengapresiasi kecintaan para pengunjung terhadap satwa. Namun, Taman Safari mengingatkan pengunjung untuk menerapkan peraturan yang ada sehingga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan satwa sejalan dengan kebahagiaan pengunjung.

