Satgas Judi Online Bakal Tutup Layanan Top Up Game di Minimarket
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan Satgas Judi Online akan menutup layanan pembelian pulsa atau top up game online di minimarket. Penutupan layanan top up dilakukan terhadap game online yang terafiliasi dengan praktik judi online.
"Tadi saya sampaikan kepada TNI dan Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan," kata Hadi dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024),
Baca Juga
Muhadjir Sebut Bansos Bisa Diberikan untuk Keluarga Pelaku Judi Online
Hadi menjelaskan pihaknya telah mendata game online mana saja yang terafiliasi oleh judi online. Nantinya, Satgas Judi Online akan mengecek nomor virtual dari pembelian top up tersebut untuk menelusuri aktor dibalik pengoperasian judi online berkedok game itu.
Namun demikian, dia memastikan aktivitas pembelian pulsa selain game online di setiap minimarket tetap diperbolehkan beroperasi.
"Kalau yang jual terkait dengan isi pulsa silakan, tetapi kalau yang terkait game online itu yang harus kita tutup. Nanti kita kerja sama dengan pemilik minimarket," jelas Hadi.
Dalam kesempatan itu, Hadi memastikan aparat yang terlibat dalam judi online tidak diikutsertakan dalam Satgas Judi Online. Dipaparkan, pimpinan TNI dan Polri sudah mengantongi data jajaranya yang diduga bermain judi online.
"Tidak semua anggota TNI dan Polri ikut dalam (Satgas) Judi Online. Pimpinan TNI dan Polri sudah mengetahui data-datanya siapa aja yang main judi online, tentunya mereka tidak dilibatkan," kata Hadi.
Dikatakan, Satgas Judi Online bersama anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah dikerahkan untuk memberantasa aktivitas judi online. Hal ini mengingat Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat dengan mudah menyentuh masyarakat di setiap wilayah.
Selain menutup layanan transaksi top up game yang terafiliasi judi online, satgas bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga mengantisipasi adanya praktik jual beli rekening untuk kepentingan judi online. Untuk itu, satgas akan memberikan pelatihan kepada Babinsa dan Babinkamtibmas agar mengetahui modus tersebut dan tata cara penindakannya.
Di saat yang sama, satgas akan melakukan penindakan secara luas dengan cara menyelidiki aliran uang yang ada di dalam rekening penadah uang judi online. Terkait aparat yang bermain judi online, Hadi berharap para pimpinan instansi dapat menindak tegas anggotanya yang terlibat di aktivitas lingkaran setan tersebut.
Sebelumnya, beberapa kasus judi online yang melibatkan oknum TNI dan Polri sempat terjadi belakangan ini. Seorang anggota TNI bernama Letda Rasid dari satuan Brigif menggunakan uang operasional satuan sebesar Rp 876 juta untuk judi online.
Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Pasi Log Brigif 3/TBS Kapten Sandi meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid. Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga dua hari. Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.
Rasid pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan saat ini Rasid tengah dipersiapkan internalnya. Dia memastikan TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.
"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang," kata Kristomei, Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Dalam keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menko Hadi sebagai ketua Satgas Judi Online.

