MPR dan PKB Sepakat Batasi Kewenangan Presiden
JAKARTA, Investortrust.id - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sekaligus turut membahas sejumlah isu kebangsaan. Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet nampak tiba di kantor DPP PKB pada pukul 09.57 WIB, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih selama 90 menit itu kedua pihak membahas soal isu-isu kebangsaan yang berkaitan dengan konstitusi. Salah satu yang disorot adalah ihwal pembatasan kewenangan presiden.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendorong Bamsoet Cs untuk dapat memberikan rekomendasi kepada MPR periode selanjutnya terkait dengan penyempurnaan ‘lubang-lubang konstitusi’. Disebutkan oleh Cak Imin, penyempurnaan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 didorong oleh tuntutan perkembangan dan perubahan yang terjadi.
"Misalnya pembatasan kewenangan presiden, tidak mungkin akan lahir undang-undang (UU) lembaga kepresidenan sehingga dibutuhkan pengaturan pembatasan kewenangan presiden yang tidak terbatas itu dengan menyempurnakan pasal-pasal tentang presiden," ungkap Cak Imin usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan MPR di kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga
Eks aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tersebut juga mendorong penyempurnaan konstitusi agar demokrasi berjalan lebih murah dan jauh dari kecenderungan politik transaksional. Hal ini menurut Cak Imin, tidak dapat diatasi hanya melalui UU.
"Mau tidak mau harus dipertegas dalam konstitusi UUD 1945," tandas Cak Imin.
Kepada awak media Cak Imin menganggap konstitusi yang ada hari ini telah memiliki peran penting dalam proses demokrasi yang berjalan. Namun ia mengingatkan pihak-pihak terkait untuk tidak abai terhadap setiap perkembangan dan dinamika demokrasi yang berjalan.
"Kita menemukan fakta, diperlukannya berbagai penyempurnaan agar tidak terjadi penyelewengan, penyalahgunaan dan salah arah dari spirit dan cita cita UUD kita," ungkap Cak Imin.
Sisa Masa Jabatan MPR
Sementara itu Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengungkap saat ini pihaknya sudah tidak dapat melakukan aktivitas konstitusional kelembagaan, termasuk mengubah UUD 1945. Hal itu diungkapnya berkaitan dengan tata tertib MPR yang melarang aktivitas konstitusional kelembagaan sebelum enam bulan masa jabatan berakhir.
Baca Juga
"Sekarang menuju 1 Oktober kita sudah tinggal kurang 4 bulan, jadi sudah kurang dari enam bulan, sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini," ungkap Basarah di kantor DPP PKB, Sabtu (8/6/2024).
Politisi PDIP tersebut mengaku saat ini terdapat sejumlah kelompok masyarakat dengan aspirasi yang berbeda sikap terhadap UUD hasil amandemen tahun 2002. Disebut oleh Basarah, kelompok pertama memiliki pandangan perubahan UUD 1945 telah kebablasan.
Kelompok ini diungkap oleh Basarah, mengatakan konstitusi yang ada saat ini tidak layak disebut sebagai UUD 1945 karena perubahan yang sangat fundamental. Bahkan kelompok ini menyebut konstitusi yang ada saat ini dengan sebutan ‘UUD 2002’.
"Reaksi mereka mengusulkan kembali ke undang-undang yang asli," kata Basarah.
Kemudian terdapat kelompok masyarakat yang menyebut konstitusi yang ada saat ini sudah cukup baik namun diperlukan amandemen kelima mengingat dinamika demokrasi di tengah masyarakat yang berkembang. Satu di antaranya adalah usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait posisi kelembagaan legislatif di kamar parlemen Indonesia.
"Benang merah yang kami tangkap hasil diskusi dengan Pak Muhaimin, sebaik apapun UUD, tapi tanpa semangat penyelenggara negara kekuasaan yang baik, konstitusi itu pasti ada celahnya," ungkap Basarah.
Pada kesempatan yang sama sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan bantahan atas isu yang beredar terkait dengan kesepakatan untuk melakukan amandemen, termasuk mengubah sistem pemilihan presiden untuk kembali ke MPR.
"Dari awal saya tegaskan jika seluruh pimpinan parpol melalui fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju dan memenuhi unsur 1/3 usulan untuk merubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan," tutur Bamsoet.
Diketahui dalam silaturahmi kebangsaan tersebut turut hadir Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad membersamai Bambang Soesatyo dan Ahmad Basarah. Sementara dari tuan rumah sendiri nampak hadir adalah Sekjen PKB Hasanuddin Wahid bersama dua Wakil Ketua Umum PKB, yakni Jazilul Fawaid dan Hanif Dhakiri.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga dari kiri), Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (tiga dari kanan) dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (keempat dari kanan) saat melakukan konferensi pers usai Silaturahmi Kebangsaan antara Pimpinan MPR dan DPP PKB di Jakarta, Sabtu (8/6/2024). Foto: Investortrust/Farhan Nugraha

