Eks Dirut PT BGR Dituntut 9 Tahun Penjara atas Korupsi Bansos Beras
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics Muhammad Kuncoro Wibowo untuk dijatuhi hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Jaksa meyakini Kuncoro Wibowo yang juga mantan direktur utama PT Transjakarta itu terbukti bersalah melakukan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Kuncoro Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga
Mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Segera Diadili atas Kasus Korupsi Bansos Beras
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam menyusun surat dakwaan terhadap Kuncoro. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Kuncoro tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” imbuh jaksa.
Diberitakan, jaksa mendakwa Kuncoro Wibowo merugikan keuangan negara Rp 127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos. Korupsi itu terjadi saat Kuncoro Wibowo menjabat sebagai direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics periode 2018-2021.
Baca Juga
Eks Dirut Transjakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 127 M atas Korupsi Bansos Beras
Jaksa menyatakan tindak pidana korupsi itu dilakukan Kuncoro Wibowo bersama sejumlah terdakwa lainnya. Mereka, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Tak hanya merugikan keuangan negara, korupsi penyaluran bansos beras ini memperkaya sejumlah terdakwa. Mereka, yakni April Churniawan yang diperkaya Rp 2,9 miliar, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani diperkaya Rp 121,8 miliar, serta Richard Cahyanto diperkaya Rp 2,4 miliar.

