Aliansi Perempuan Indonesia Desak Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
JAKARTA, investortrust.id - Aliansi Perempuan Indonesia turut meramaikan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada hari ini Rabu (1/5/2024). Berkumpul di Patung Kuda, Jakarta, mereka menuntut sejumlah hal, salah satunya adalah pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Perwakilan dari Aliansi Perempuan Indonesia, Eno, dalam orasinya mengatakan bahwa sudah 20 tahun RUU PPRT ini tanpa kejelasan. Lebih buruknya menurut dia, pemerintah justru mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang dinilai banyak merugikan para pekerja.
"Kita menuntut upah yang layak, utamanya untuk buruh perempuan. Karena perempuan baik di rumah maupun di publik tetap bekerja," kata Eno dalam orasinya, Rabu (1/5/2024).
Baca Juga
KSPI Kerahkan 3.000 Buruh Tangerang ke Jakarta untuk Peringati May Day
Eno menekankan bahwa situasi buruh perempuan saat ini sangat tidak layak. Di antaranya karena banyak mengalami diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi di dunia pekerjaan.
"Perempuan mari bersatu, mari berjuang bersama-sama. Naikkan upah, kurangi jam kerja, hapuskan sistem kerja kontrak," ujar Eno.
Baca Juga
Ribuan Buruh Padati Patung Kuda Peringati May Day, Ini Daftar Tuntutannya
Lebih lanjut Eno menegaskan bahwa para buruh, utamanya Aliansi Perempuan Indonesia akan terus konsisten untuk melawan rezim yang merugikan rakyat serta melakukan diskriminasi terhadap pada para buruh perempuan.
"Di Surabaya ada buruh perempuan yang dikriminalisasi karena dia menuntut hak-haknya, menuntut upahnya. Kami akan terus berjuang," sebutnya.

