Petinggi PT Taspen Dicecar KPK soal Pengelolaan Investasi Senilai Rp 1 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero), Labuan Nababan terkait pengelolaan investasi dana Taspen senilai Rp 1 triliun.
Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Labuan, Jumat (26/4/2024). Labuan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
"Labuan Nababan (Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT TASPEN (Persero), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Baca Juga
Dicopot dari Dirut Taspen karena Terseret Korupsi, ANS Kosasih Punya Harta Rp 47 M
Diberitakan, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menggeledah tujuh lokasi berbeda di Jakarta. Lima lokasi, yakni dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan digeledah tim penyidik pada Kamis (7/3/2024). Kemudian, dua lokasi lainnya, yakni kantor PT Taspen (Persero) dan kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan digeledah pada Jumat (8/3/2024).
Baca Juga
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. Berbagai barang bukti itu disita lantaran diduga terkait dengan tindak pidana korupsi di PT Taspen.
Tak hanya itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Keduanya, yakni Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih dan seorang pihak swasta.

