Jadwal Kampanye Akbar Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di Jakarta
Editor | Fana Fadzikrillahi Suparman Putra
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zonasi dan jadwal kampanye akbar atau rapat umum di Pilpres 2024. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Menetapkan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," tulis keputusan tersebut.
Dalam keputusan itu, KPU menetapkan kampanye rapat umum dimulai pada 21 Januari 2024. Kampanye rapat umum terbagi dalam tiga zonasi.
"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi tiga zona," bunyi keputusan KPU tersebut.
Zona A dan B masing-masing terdiri dari 13 provinsi, sementara zona C terdiri dari 12 provinsi. Zona A terdiri dari Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan. Zona B terdiri dari Sumatera Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Sedangkan Zona C terdiri dari Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.
Dalam lampiran keputusan ini, KPU menetapkan kampanye rapat umum bagi pasangan capres-cawapres. Kampanye akbar bagi partai pengusul capres-cawapres akan mengikuti jadwal kampanye capres-cawapres yang diusulkannya, termasuk bagi Partai Gelora yang mendukung capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Partai Ummat yang mendukung capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Sementara, parpol yang tidak mendukung capres-cawapres, seperti Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), kampanye dengan metode rapat umum bagi kedua partai berlangsung selama 21 hari di seluruh Indonesia tanpa menggunakan zonasi dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dalam lampiran keputusan ini juga, KPU telah menetapkan jadwal kampanye akbar tiga hari sebelum masa tenang, yakni 8 Februari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024. Kampanye akbar di tiga hari menjelang masa tenang ini lebih banyak berlangsung di Pulau Jawa. Bahkan, pada hari terakhir atau 10 Februari 2024. Anies-Cak Imin dan Prabowo-Gibran akan menggelar kampanye akbar di dua lokasi berbeda di Jakarta. Sementara sehari sebelumnya, yakni 9 Februari 2024, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menggelar kampanye akbar di Jakarta.
Berikut jadwal kampanye akbar Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar Mahfud di tiga hari menjelang masa tenang:
8 Februari 2024
- Anies-Cak Imin di Jawa Barat,
- Prabowo-Gibran di Jawa Tengah, dan
- Ganjar-Mahfud di Jawa Timur.
9 Februari 2024
- Anies-Cak Imin di Sidoarjo, Jawa Timur,
- Prabowo-Gibran di Surabaya, Jawa Timur, dan
- Ganjar-Mahfud di DKI Jakarta.
10 Februari 2024
- Anies-Cak Imin di Jakarta International Stadium (JIS) DKI Jakarta,
- Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno (GBK) DKI Jakarta, dan
- Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah.
