TikTok Indonesia Larang Parpol hingga Politisi Cari Donasi di Fitur Live
JAKARTA, investortrust.id - TikTok Indonesia melarang akun pemerintah, politisi hingga partai politik atau Government, Politician, and Political Party Accounts (GPPPA) mengumpulkan uang atau donasi dengan menggunakan fitur live streaming-nya selama masa Pemilu 2024.
Public Policy and Goverment Relation Manager Tiktok Indonesia, Faris Mufid menjelaskan fitur pemberian donasi melalui gift yang ada di fitur live akan dimatikan untuk akun kategori GPPA.
"Kalau misalnya pengguna pada umumnya yang biasanya mereka bisa melakukan kegiatan donasi, gifting, nah bagi akun-akun yang terfasilitasi sebagai akun GPPA tadi itu dimatikan," ucap Faris dalam acara peluncuran “Pusat Panduan Pemilu 2024” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga
Larang Iklan Politik, TikTok: Kami Tidak Beri Endorsement ke Capres-Cawapres dan Parpol
Selain itu, Faris pun menegaskan kalau pengumpulan uang ataupun donasi melalui fitur live tersebut akan berlaku pada pengguna yang bukan termasuk kategori GPPA. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan deteksi jika terdapat pengguna atau akun yang melakukan hal itu.
"Kami juga tidak ingin nanti digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan donasi, jadi kami ambil sikap karena tidak boleh, sama yang tadi GPPA juga," ungkapnya.
Adapun dalam perhelatan Pemilu 2024, TikTok Indonesia bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Pusat Panduan Pemilu 2024 dengan tagar SalingJaga. Di dalamnya berisikan 3 fitur, yakni Pusat Panduan Pemilu, Tombol Lapor Misinformasi Pemilu, dan Ketahui Faktanya.
Baca Juga
Soal Kabar TikTok Shop Gabung Tokopedia, Wamendag Bilang Begini
Pusat Panduan Pemilu 2024 memberikan akses kepada informasi yang berwenang guna melawan penyebaran informasi salah tentang pemilihan, kemudian Tombol Laporan Misinformasi untuk melindungi pengguna TikTok dari penyebaran informasi salah atau disinformasi, dan Ketahui Faktanya memberikan rekomendasi kepada pengguna untuk menyebarkan video yang tidak memenuhi syarat. (CR-9)

