Larang Iklan Politik, TikTok: Kami Tidak Beri Endorsement ke Capres-Cawapres dan Parpol
JAKARTA, Investortrust.id - TikTok Indonesia melarang iklan politik pada masa kampanye Pemilu 2024 di Indonesia. Larangan tersebut berlaku untuk akun pemerintah, politisi hingga partai politik atau Government, Politician, and Political Party Accounts (GPPPA).
Public Policy and Goverment Relation Manager Tiktok Indonesia, Faris Mufid mengatakan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia yang akan menggelar pemilu, melainkan juga secara global.
"Kami tidak memberikan endorsement kepada kadidat-kandidat manapun baik itu capres-cawapres siapapun, dan partai politik," ucap Faris di acara “Pusat Panduan Pemilu 2024” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga
TikTok Indonesia Masih Bungkam Soal Kabar Kolaborasi dengan Tokopedia
Faris pun menjelaskan bahwa larangan tersebut dilakukan karena konsep dari platform TikTok adalah sebagai wadah hiburan dan kreativitas, sehingga aplikasi ini mengedepankan kenyamanan bagi pengguna serta ingin fokus memberikan edukasi dan informasi akurat terkait pemilu.
"Jadi kami membatasi informasi yang kami share di election hub, jadi di #SalingJaga tadi dibatasi hanya untuk edukasi, dan informasi," terangnya.
Selain itu, TikTok Indonesia juga melarang pengguna akun GPPA serta seseorang yang berasal dari non-GPPA untuk membuat konten yang memberikan atau menerima gift maupun mengumpulkan donasi dalam fitur live streaming-nya dan dalam video-video pendek terkait kampanye politik.
Baca Juga
Ini Kata Mendag Zulhas Soal Kabar Kolaborasi TikTok-Tokopedia
"Nah bagi akun-akun yang terfasilitasi sebagai akun GPPA tadi itu dimatikan (fitur gift). Kami juga tidak ingin nanti digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan donasi, jadi kami ambil sikap tidak boleh, sama yang tadi GPPA juga," ungkap Faris.
Namun, Faris menegaskan bahwa konten politik di TikTok diperbolehkan oleh akun non-GPPA asalkan tidak melanggar aturan dari komunitas, seperti misalnya tidak membuat konten seperti mengarahkan atau ajakan, informasi tidak benar atau hoaks, konten berbahaya, hingga ujaran kebencian.
"Sepanjang tidak melanggar seperti ada misalnya tren mengarahkan, kayak misalnya buzzer beramai-ramai pakai hashtag, nah itu jelas, itu ada upaya-upaya mengarahkan, narasi, dan kontenya akan di-takedown," tandasnya. (CR-9)

