Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK, MK Segera Bentuk Majelis Kehormatan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Presiden Jokowi beserta keluarganya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan melakukan nepotisme dalam perkara usia calon presiden (capres)dan wakil presiden (wapres). Merespons hal itu, MK segera membentuk Majelis Kehormatan guna menindaklanjuti putusan Anwar Usman.
Sejumlah kalangan melaporkan Anwar Usman dan Jokowi beserta keluarganya ke KPK dengan tuduhan melanggar UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kedua putra Jokowi turut dilaporkan ke KPK, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.
Salah satu pihak yang melaporkan Anwar Usman dan Jokowi ke KKP adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Mereka menyambangi Gedung Merah Putih di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya, MK antara lain membolehkan warga negara Indonesia (WNI) berusia di bawah 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres sepanjang sedang atau pernah menjadi kepala daerah. Putusan MK tersebut dianggap sengaja dibuat untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga
Harus Mundur
Menurut Koordinator TPDI, Erick S Paat, Ketua MK Anwar Usman dan keluarga Jokowi diduga melakukan nepotisme dalam proses perkara uji materiil pasal 169 huruf q UU Pemilu.
''Kami melaporkan dugaan nepotisme atas nama keluarga Pak Joko Widodo, Anwar Usman, Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming, dan nama-nama lainnya,'' ujar Erick di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Erick menjelaskan, Anwar Usman yang tiada lain adik ipar Jokowi, setidaknya telah melanggar etik sebagaimana digariskan UU No 28 Tahun 1999 pasal 1 angka 4 dan Peraturan MK No 9/PMK/2006.
''Seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri sesuai etika-etika yang ada. Putusannya patut diduga mengandung unsur kesengajaan dan sarat KKN,'' tegas Erick.
Baca Juga
Bentuk Majelis Kehormatan
Secara terpisah, Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengungkapkan, para hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, kami telah menggelar rapat permusyawaratan untuk menyegerakan pembentukan MKMK," tutur Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Enny, seperti dikitup Antara, berharap MKMK segera bekerja untuk menyelesaikan tujuh laporan yang sudah masuk mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Minimum Capres dan Cawapres. (CR-3)

