Laporan Dana Kampanye Capres Tak Cerminkan Kondisi Sebenarnya
JAKARTA, investortrust.id - Para peserta Pemilu 2024, termasuk tiga pasangan capres dan cawapres akan memulai masa kampanye pada Selasa (28/11/2023). Selain ingar bingar kampanye, salah satu hal yang penting menjadi sorotan adalah dana kampanye peserta pemilu.
Tiap pasangan capres-cawapres diwajibkan untuk menyampaikan laporan dana kampanye mereka. Namun, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, laporan dana kampanye yang disampaikan parpol dan capres-cawapres tidak mencerminkan secara keseluruhan dana yang dikeluarkan. Hal ini lantaran laporan dana kampanye hanya mencakup dana yang diterima dan dikeluarkan saat masa kampanye.
"Apa yang dilaporkan dalam laporan dana kampaye sama sekali tidak mencerminkan kebenaran dana yang digunakan untuk ikut pemilu," kata Titi kepada investortrust.id, Minggu (26/11/2023).
Baca Juga
Wapres Ma'ruf Amin: Kampanye Pemilu Jangan Picu Keterbelahan Masyarakat
Padahal, kata Titi, pasangan calon sudah mengeluarkan uang bahkan ketika masih berproses untuk mendapatkan tiket pencalonan atau ketika melakukan berbagai kerja eksposes diri untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas. Hal itu dilakukan sejak jauh sebelum tahapan pemilu dimulai.
"Misalnya, untuk membayar lembaga survei ataupun unjuk publik melalui iklan TV atau media luar ruang dengan alat peraga dan sejenisnya," kata ahli hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.
Titi menyatakan, saat ini tidak diketahui secara pasti dana yang dibutuhkan caleg atau capres untuk kampanye. Pengakuan yang muncul hanya bersifat parsial karena pengakuan caleg per caleg. Untuk itu, laporan dana kampanye yang disampaikan peserta pemilu kepada KPU merupakan satu-satunya instrumen yang bisa digunakan publik untuk mengetahui dana yang diterima dan dikeluarkan caleg atau paslon pilpres.
"Zita Anjani dari PAN pernah menyebut untuk seorang caleg yang ingin meraih kursi anggota DPRD DKI Jakarta, butuh dana sekitar Rp 2 miliar dengan perhitungan berkeliling dalam satu hari di 10 titik. Sementara untuk caleg DPR, diperlukan setidaknya Rp 10 miliar untuk kampanye," katanya.
Berdasarkan riset yang dilakukan investortrust, biaya penyelenggaraan dan kampanye Pemilu 2024 mencapai sekitar Rp 400 triliun. Angka itu berdasarkan asumsi pengeluaran tiap caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD sebesar Rp 1 miliar per calon.
Dengan asumsi itu, jika 18 partai peserta Pemilu 2024 masing-masing mencalonkan satu orang untuk tiap kursi dari 20.614 posisi legislatif di DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang tersedia, total terdapat 371.052 calon yang bertarung di Pileg 2024. Dengan asumsi masing-masing calon merogoh kocek Rp 1 miliar, maka pengeluaran kampanye mencapai angka Rp 371,05 triliun.
Angka itu belum diakumulasikan dengan dana kampanye tiga pasangan capres-cawapres dan anggaran penyelenggaraan pemilu. Wakil Ketua DPR periode 2014-2019, Fahri Hamzah pernah mengungkapkan modal logistik menjadi capres berkisar Rp 5 triliun. Pernyataan Fahri belum dapat dibuktikan karena tidak ada capres atau cawapres maupun tim suksesnya yang blak-blakan mengungkapkan dana kampanye yang mereka siapkan. Namun, jika pernyataan Fahri benar adanya, dana yang dikeluarkan untuk kampanye tiga pasangan capres-cawapres berada di angka Rp 15 triliun.
Baca Juga
Kemudian, KPU telah menyatakan, anggaran untuk menyelenggarakan pilpres dengan kemungkinan dua putaran berada di angka Rp 76,6 triliun. Dengan demikian, biaya penyelenggaraan dan kampanye Pemilu 2024 mencapai angka Rp 462,65 triliun.
Menggunakan asumsi yang lebih moderat, tim riset Investortrust menghitung total biaya kampanye calon anggota badan legislatif tahun depan di antara Rp 77,01 triliun sampai Rp 178,37 trilliun. Pada estimasi terendah, dana kampanye tersebut lebih besar dari PDRB Sulawesi Tenggara (Rp 73 triliun). Sedangkan pada estimasi tertinggi, ia lebih besar dari PDRB Sumatera Barat (Rp 152,16 trilliun) pada tahun 2022.
Perkiraan moderat di atas berdasarkan pada temuan beberapa studi sebelumnya. Misalnya saja, terlalu berlebihan untuk berasumsi bahwa caleg di tingkat kabupaten akan biaya yang sama dengan modal untuk bertarung di tingkat nasional.
Seorang caleg yang rasional pasti akan membandingkan gaji dan imbalan lain yang akan dia terima selama menjabat dengan biaya yang dia keluarkan. Dan, tentu saja, penghasilan anggota DPRD kabupaten akan beda jauh dari DPR RI.
Berangkat dari hal tersebut, LPEM UI pernah menghitung biaya kampanye yang wajar untuk seorang calon DPRD kabupaten/kota ataupun DPRD provinsi akan berkisar di antara Rp 250 juta dan Rp 500 juta. Sedangkan untuk calon DPR RI, biayanya berkisar antara Rp 1,15 miliar dan Rp 4,6 miliar.
Asumsi kedua mengenai 18 calon per kursi dalam estimasi pertama, juga agak bombastis. KPU pusat telah menetapkan 9.917 calon anggota DPR dan 668 calon anggota DPD yang akan memperebutkan 580 kursi DPR dan 152 kursi DPD. Itu artinya hanya ada 17 calon per kursi DPR RI dan 4 calon per kursi DPD.
Selain itu, sebuah studi Kementerian Keuangan atas data pemilu legislatif terakhir menemukan 258.631 calon legislatif di level provinsi, kabupaten dan kota. Saat itu, para caleg tersebut mengincar 19.817 kursi, yang berarti 13 orang berkompetisi untuk memenangkan satu kursi.
Dengan mengombinasikan kedua asumsi di atas, Investortrust menghitung ulang total biaya kampanye legislatif. Untuk DPR saja, dengan 580 kursi dan 17 calon per kursi, total pengeluaran mencapai Rp 11,41 triliun antara Rp 45,62 triliun. Meski hanya menyumbang 2,81% jumlah kursi, pemilu legislatif DPR RI menyedot dana hampir Rp 45,62 triliun atau 25,6% dana kampanye.
Porsi terbesar dana kampanye ada di DPRD kabupaten/kota. Pada tingkat pemilihan ini, para caleg menyumbang sekitar 64,1% total dana kampanye legislatif. Dengan menggunakan asumsi pengeluaran tertinggi, nilainya mencapai Rp 114,26 triliun untuk memperebutkan 84,94% persen jumlah kursi yang tersedia.
Pemilihan legislatif untuk DPRD provinsi berada di posisi ketiga, dengan 11,5% kursi legislatif dan 8,8% dana kampanye. Yang terakhir adalah pemilihan anggota DPD. Dana para calon yang dialokasikan untuk pemilihan tersebut tak sampai 2% dari total kampanye legislatif.

