DPR Setuju Perpanjang Pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Selain RUU EBET, DPR juga menyetujui perpanjangan pembahasan 4 RUU lainnya. Mulai dari RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang perubahan kedua atas UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus mengatakan permintaan perpanjangan pembahasan itu disampaikan oleh pimpinan Komisi III, IV, VII, dan VIII. Dia menjelaskan hal tersebut sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 8 November 2023.
Baca Juga
Menteri ESDM Paparkan Usulan Skema Power Wheeling yang akan Masuk RUU EBET
Selanjutnya, Lodewijk meminta persetujuan dari pimpinan dan anggota DPR RI terhadap perpanjangan waktu pembahasan 5 RUU tersebut.
"Maka dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 5 RUU tersebut pada masa persidangan III 2023-2024 yang akan datang, apakah dapat disetujui?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna yang hadir.
Diketahui, pembahasan RUU EBET antara pemerintah dan Komisi VII DPR RI sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2023.
RUU EBET bakal menjadi landasan hukum untuk transisi energi, peta jalan transisi, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
Salah satu fokus dalam pembahasan RUU EBET yaitu penempatan nuklir sebagai sumber energi baru bersama sumber energi baru lainnya, misalnya hidrogen. (CR-14)

