DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta melalui pilkada. Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.
Hal itu disepakati dalam rapat pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Ketentuan Pilkada DKI tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74.
Mulanya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menerangkan, Pilkada Jakarta nanti calon yang mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat akan dinyatakan sebagai pemenang.
"Pertama, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50+1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50+1. Itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak," kata Supratman.
Sebelumnya, pemenang Pilkada DKI harus meraih suara 50%+1. Hal itu diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 11 ayat (1) UU DKI Jakarta menyatakan, "Pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih."
Sementara, Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta menyebutkan, "Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."
Menurut Supratman, Pilkada DKI Jakarta satu putaran sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya, aspek pembelahan di masyarakat.
"Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya? Setuju ya?" tanya Supratman.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dalam rapat tersebut, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkapkan, pihaknya mengusulkan pilkada berlangsung satu putaran karena mengacu kepada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain.
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya," kata Suhajar.
Menurut Suhajar, aturan itu juga sudah dilaksanakan di Aceh dan Papua.
"Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan," kata Suhajar.

