25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP, Kenaikan Terendah 1,2%
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut sebanyak 25 provinsi sudah melaporkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Pukul 16.44 WIB sudah 25 provinsi menetapkan upah minimum, artinya gubernur sudah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, dalam sesi Zoom dengan media, Selasa (21/11/2023).
Indah mengatakan kenaikan UMP 2024 terendah yang sudah dilaporkan ke Kemnaker yaitu Rp 35.750 atau naik 1,2% dari UMP wilayah itu tahun lalu. Hanya saja, Indah enggan menyebut provinsi mana yang telah menetapkan nilai UMP tersebut.
Sementara itu, kenaikan tertinggi yaitu pada angka 7,5%. “Kenaikan tertinggi Rp 223.280. Nanti malam mudah-mudahan 38 provinsi sudah melaporkan,” ucap dia.
Baca Juga
Menaker Ingatkan Gubernur soal Batas Waktu Penetapan Upah Minimun Hari Ini
Indah mengatakan UMP yang ditetapkan berdasar formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dia menyebut UMP ini diberlakukan untuk pekerja di bawah 1 tahun.
“UPM itu hanya untuk pekerja satu tahun ke bawah. UMP untuk menjaga para pekerja baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan karena dibayar murah,” ujar dia.
Sementara itu, pekerja di atas 1 tahun ditetapkan berdasarkan kinerja pegawai tersebut dan kemampuan perusahaan. Ketentuan teknis aturan itu sudah dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017.
Baca Juga
Indah mengatakan Kemnaker memberikan tenggat pelaporan UMP hingga 21 November 2023 pukul 23.59 WIB. Pemerintah provinsi yang telat melaporkan UMP hingga batas waktu, akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. (CR-7)

