UMP di Tiga Provinsi Tidak Sesuai Aturan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut ada tiga provinsi yang menetapkan upah minimun provinsi (UMP) tidak sesuai dengan PP 51/2023. Karena itu, otoritas di tiga provinsi tersebut akan mendapat pembinaan dari Menteri Dalam Negeri.
Namun Menaker tidak secara spesifik menyebut ketiga provinsi itu saat ditemui di Park Hyatt, Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Terkait ketetapan yang sudah ditetapkan oleh provinsi, ternyata UMP tiga provinsi tidak sesuai dengan ketentuan di PP 51," ujar Ida.
Baca Juga
Politisi PKB tersebut juga menyatakan bahwa ketiga provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan ketetapan PP 51/2023 akan dibina oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Seluruh proses pasti kita selalu menyampaikan kepada Mendagri. Karena yang melakukan pembinaan adalah Mendagri," ucap Ida Fauziyah.
Penetapan UMP 2024 oleh gubernur di seluruh provinsi Indonesia diputuskan paling lambat pada 21 November 2023. (CR-1)
Baca Juga
UMP Naik, CGS-CIMB Sekuritas Rekomendasi BBNI, BFIN, dan ERAA

