KKP Kini Punya Tambahan Dua Kapal Pengawas Baru
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menerima 2 (dua) unit Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan hibah dari Pemerintah Jepang, yang selanjutnya akan ditempatkan di Wilayah Pengelolaan Kelautan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara dan 718 Laut Arafura.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menerima langsung kedua kapal tersebut, dan menyatakan bahwa penyerahan secara resmi kapal yang masing-masing Bernama KP. ORCA 05 dan KP. ORCA 06 merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang, dalam upaya pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing serta Destructive Fishing di perairan Indonesia.
“Kami sangat berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini akan semakin meningkat dalam rangka mendukung implementasi kebijakan blue economy untuk pembangunan kelautan dan perikanan,” ujar Menteri Trenggono dalam siaran pers yang diterima Kamis (5/10/2023). Hadirnya kedua kapal juga untuk mendukung program prioritas Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Baca Juga
“Selain melalui penambahan armada kapal pengawas, komitmen ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, dan aturan turunannya Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang tentunya dalam implementasi membutuhkan pengawasan serius dari Ditjen PSDKP,” papar Trenggono.
Senada, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji optimistis bahwa kerja sama yang dilakukan antara Pemerintah Jepang dan Indonesia ini akan meningkatkan kemampuan penegakan hukum di Indonesia dan mampu mendukung sinergitas kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka.
“Kami berharap KP. ORCA 05 dan KP. ORCA 06 dapat berkontribusi dalam pemberantasan IUU Fishing dan melindungi nelayan-nelayan kecil di wilayah perairan perbatasan demi mengembangkan perekonomian Indonesia, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil terluar”, ujar Kanasugi Kenji.
Baca Juga
Kedua kapal hibah tersebut memiliki daya jelajah selama 25 hari, lebih panjang dibandingkan kapal pengawas kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh KKP termasuk Orca 01 sampai dengan Orca 04 yang memiliki daya jelajah mencapai 10 hari. Dengan daya jelajah yang lebih panjang memungkinkan KKP melakukan pengawasan hingga di wilayah perbatasan atau pulau-pulau terluar.
Kedua kapal tersebut juga dilengkapi dengan teknologi antirolling tank. Teknologi tersebut akan meningkatkan aspek keamanan dan kestabilan kapal, sehingga dalam kondisi cuaca yang buruk sekalipun, kapal pengawas tersebut dapat tetap beroperasi.

