Mahfud MD Ungkap Cara agar Ombudsman Indonesia Powerful seperti Polandia
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut Ombudsman Republik Indonesia bisa saja menjadi powerful seperti Polandia.
“Di Polandia, Ombudsman itu sangat powerful. Pemerintah main-main bisa dipanggil Ombudsman. Menteri, perdana menteri sekalipun bisa ditegur dan diberi perintah khusus untuk mengubah kebijakan,” ujar Mahfud MD dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Kamis (14/12/2023).
Sementara di Indonesia, Mahfud mengatakan, Ombudsman masih pada tahap menilai kepatuhan dan memberi penilaian. Untuk bisa powerful seperti Polandia, menurutnya perlu dibuat undang-undang yang menjadikan Ombudsman Indonesia memegang peran penting di dalam ketatanegaraan.
“Kalau di sana (Polandia) kan ketatanegaraannya lebih kuat. Karena dulu Ombudsman lahir dari lembaga-lembaga negara juga. Sebab itu, anggota-anggota Ombudsman di sana mantan kepala lembaga negara, mantan menteri, hingga tokoh masyarakat, sehingga kuat,” terangnya.
Baca Juga
Penebusan Pupuk Bersubsidi oleh Petani Rendah, Ombudsman Punya Saran buat Pemerintah
Mahfud menjelaskan, salah satu tolok ukur kualitas pelayanan publik adalah penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI. Penilaian kepatuhan merupakan prasyarat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Lebih lanjut Mahfud menyampaikan, untuk mendukung hal tersebut maka seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang diamanatkan di dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca Juga
“Pada saatnya kelak, kalau Indonesia sudah maju, Ombudsman ini tentu menjadi lembaga negara yang kuat untuk ikut memajukan Indonesia,” tutur Mahfud.
Mahfud pun berharap agar seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk dapat mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik ke depannya. Serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan. (CR-8)

