32 Pekerja Migran Ilegal Hasil Sidak Dipulangkan
JAKARTA, Investortrust.id - Sebanyak 32 calon Pekerja Migran perempuan tanpa dokumen yang sah, dan digagalkan keberangkatannya dari Bandara Kertajati Majalengka beberapa waktu lalu telah dipulangkan ke daerah asalnya, Rabu (4/10/2023).
Para calon pekerja migran tersebut telah dipulangkan ke sejumlah daerah seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten. Mereka dipulangkan karena akan menjalani kerja secara nonprosedural ke negara Timur Tengah.
Seluruh pekerja dipulangkan setelah ditampung selama 11 hari di Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Cipayung Jakarta.
Baca Juga
Inspeksi mendadak ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati Majalengka, Jawa Barat oleh Kementerian Ketenagarjaan dilakukan pada Minggu (24/9/2023) lalu.
Rencananya para calon pekerja migran itu akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat Air Asia AK419 dan dilanjutkan terbang dan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar.
"Hari ini Kemenaker RI memulangkan 32 calon pekerja migran karena tak memiliki dokumen lengkap. Pemulangan ini juha telah dikoordinasikan dengan Kadisnaker Provinsi NTB, Banten, Jawa Barat, jawa Tengah dan Jawa Timur untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya. Kami akan pantau terus dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat sejauhmana penanganan dari kasus ini, " kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi Rabu (4/10/2023).
Baca Juga
Alami Kekerasan, Pemindahan Tak Sesuai Perjanjian, Pekerja Migran Bisa Dapat Bantuan Dana
Haiyani menambahkan, kasus 32 calon pekerja migran gagal berangkat ke Timur Tengah ini telah dilaporkan Kemnaker ke Polda Jawa Barat dan Tim Polda Jawa Barat juga telah mengambil keterangan kepada 32 pekerja migran di RPTC pada Senin (3/10/2023) lalu.
Haiyani menegaskan Kemnaker tak akan main-main kepada para pihak yang 'bermain' atau memfasilitasi dalam penempatan pekerja migran secara nonprosedural ini.
"Karena ini sangat membahayakan bagi reputasi negara dan keselamatan calon pekerja migran tersebut, " ujarnya.
Sedangkan Direktur Binariksa Yuli Adiratna menyatakan Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Ini semua demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri, " kata Yuli

