Soal Intimidasi Terkait Pemilu, Mahfud: Tidak Usah Dilawan Berlebihan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut masyarakat tidak perlu melawan secara berlebihan intimidasi terkait Pemilu 2024. Hal ini karena masyarakat tetap punya kuasa penuh atas pilihannya saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Mahfud menyatakan, konstitusi dan pemerintah menjamin setiap warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
“Saya ingin katakan kepada masyarakat, mungkin sekarang ada yang (secara) psikologis tidak enak, karena berbagai pendekatan, berbagai telepon-telepon yang setengah mengancam dan sebagainya. Menurut saya, tidak apa-apa. Itu enggak usah dilawan terlalu berlebihan, diiyakan saja,” kata Mahfud dikutip dari Antara, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga
Sindir Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Mahfud: Bagus, tetapi Prospeknya Apa?
Untuk itu, Mahfud menyatakan setiap warga bebas memilih sesuai kehendak dan hati nuraninya, bukan karena intimidasi. Pilihan masyarakat itu yang menentukan nasib Indonesia ke depan.
"Jadi, memilih sesuai ketentuan konstitusi, yaitu bebas, memilih sendiri, langsung, tidak boleh diwakilkan, lalu semua (yang) ikut memenuhi syarat, dan bebas memilih siapa saja dan rahasia,” kata Mahfud yang juga cawapres nomor urut 3.
Mahfud menekankan, kebocoran, terutama terkait pilihan warga merupakan pelanggaran terhadap aturan-aturan konstitusi dan perundang-undangan. Pelanggaran itu menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu yang akan menindaklanjuti dan pemerintah yang mengawasi.
Di lokasi yang sama, Mahfud juga menegaskan seluruh aduan terkait pemilu dipantau oleh pemerintah. Dikatakan, Kemenko Polhukam telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau seluruh pengaduan dari masyarakat terkait pemilu ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.
"Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak," kata Mahfud.
Terkait pemilu, masyarakat dapat melaporkan aduan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Sementara itu, untuk aduan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga
Selain itu, DPR juga membentuk panitia kerja (panja) netralitas TNI dan Polri. TNI pun membentuk posko-posko pengaduan untuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh prajurit dan ASN di lingkungan TNI.
Mahfud memuji langkah cepat TNI yang memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap prajuritnya terkait kasus penganiayaan sejumlah relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
"Saya mengapresiasi TNI yang sudah mengambil tindakan tegas atas brutalitas yang dilakukan oknum TNI di Boyolali, yang sudah menetapkan tersangka dan melakukan tindakan-tindakan pendisiplinan. Itu satu contoh yang harus diapresiasi. Mudah-mudahan itu diberlakukan untuk kasus lain yang serupa dan (di) daerah lain, kalau ada," jelas Mahfud.

