Juliari Batubara dan Kakak Hary Tanoe Jadi Saksi di Sidang Korupsi Bansos
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) di Kemensos tahun 2020-2021, Rabu (6/3/2024).
Tak hanya Juliari Batubara, jaksa KPK juga menghadirkan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut. Rudy Tanoe merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo.
Juliari dan Rudy Tanoe bakal bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics, Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan.
Baca Juga
KPK Dalami Peran Perusahaan Kakak Hary Tanoe di Korupsi Bansos Beras
"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan terdakwa M Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi di antaranya, Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Juliari dan Rudy Tanoe pernah diperiksa KPK saat kasus korupsi itu masih dalam tahap penyidikan pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dalam pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe, tim penyidik mendalami peran PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) dalam kasus dugaan korupsi bansos beras ini. PT DRL diduga mendapat jatah untuk distribusi bansos.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo merugikan keuangan negara Rp 127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Korupsi itu terjadi saat Kuncoro Wibowo menjabat sebagai direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics periode 2018-2021.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2024), jaksa menyatakan tindak pidana korupsi itu dilakukan Kuncoro Wibowo bersama sejumlah terdakwa lainnya. Mereka, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Baca Juga
Eks Dirut Transjakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 127 M atas Korupsi Bansos Beras
Tak hanya merugikan keuangan negara, korupsi penyaluran bansos beras ini memperkaya sejumlah terdakwa. Mereka, yakni April Churniawan yang diperkaya Rp 2,9 miliar, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani diperkaya Rp 121,8 miliar, serta Richard Cahyanto diperkaya Rp 2,4 miliar.

