Jokowi Tegaskan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo atas Usul Panglima TNI
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi jenderal TNI kehormatan merupakan usul dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Jokowi mengaku hanya menyetujui usulan tersebut.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai menyematkan kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto di sela acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan Panglima TNI. Saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan," kata Jokowi.
Baca Juga
Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto
Jokowi menjelaskan, Prabowo telah menerima anugerah Bintang Yuda Dharma Utama pada 2022. Anugerah itu diberikan atas kontribusi Prabowo terhadap kemajuan TNI dan negara.
Pemberian anugerah tersebut, kata Jokowi, telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,
"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," katanya.
Baca Juga
Jubir Menhan: Jenderal Penuh Prabowo karena Kontribusi untuk TNI dan Pertahanan Indonesia
Jokowi menekankan, pemberian kenaikan pangkat istimewa merupakan hal lazim di TNI dan Polri. Dikatakan, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pernah menerima kenaikan pangkat serupa.
"Ini kan juga bukan hanya sekarang ya. dulu diberikan kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, sudah pernah diberikan kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," katanya.

