Polri Blokir 1.229 Rekening dan 10.056 Situs Judi Online Terkait Sepak Bola Sepanjang 2023
JAKARTA, investortrust.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap capaian Polri dalam penanganan kasus judi online terkait sepak bola. Sepanjang 2023, Polri telah mengungkap 2.278 perkara judi online. Selain itu, Polri juga telah memblokir 1.229 rekening dan 10.056 situs terkait judi online.
"Terkait perjudian pada tahun 2023 kita berada di angka 2.278 perkara. Kami juga telah membekukan 1.229 rekening dan bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir 10.056 website judi," kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers catatan akhir tahun Polri, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga
Tegas! OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Judi Online
Kapolri membeberkan sejumlah kasus judi online menonjol selama setahun terakhir. Pertama, pengungkapan delapan situs judi online di Bali dengan 46 tersangka. Dari kasus itu, Polri memblokir 19 rekening senilai Rp 150 miliar. Kedua, pengungkapan dua situs judi online di Riau dengan satu tersangka serta menyita aset senilai Rp 57,7 miliar. Ketiga, pengungkapan situs judi online di Jakarta dengan dua tersangka. Dalam kasus itu, kepolisian juga membekukan 20 rekening senilai Rp 6 miliar.
Dikatakan Sigit, berdasarkan temuan tersebut kejahatan perjudian memiliki kaitan dengan sepak bola. Presiden Joko Widodo (Jokowi), katanya, telah memerintahkan pemberantasan perjudian yang berkaitan dengan sepak bola. Melalui pemberantasan judi itu diharapkan tidak ada lagi mafia dan pengaturan skor sehingga transformasi sepak bola Indonesia dapat terwujud.
Baca Juga
Polri dan PSSI Bongkar Situs Judi Bola Online SBOTOP Beromzet Rp 481 Miliar
Menindaklanjuti perintah Jokowi itu, Polri telah membentuk Satgas Anti-Mafia Bola bekerja sama dengan satgas antimafia bola independen. Satgaa Anti-Mafia Bola itu berhasil mengungkapkan situs judi online SBOTOP dengan perputaran uang sebesar Rp 481 miliar.
"SBOTOP Diduga menyelenggarakan taruhan untuk liga nasional dan internasional serta menjadi sponsor salah satu klub sepak bola Indonesia," tegasnya.
Dalam kasus SBOTOP itu, Polri telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Sementara terkait match fixing yang dilakukan oleh beberapa wasit Liga 2 PSSI, Polri telah menetapkan 8 orang tersangka.
"Salah satunya tersangka atas nama Vigit Waluyo yang merupakan pemain lama dan sudah dilakukan penahanan," katanya.

