Hore, Pengobatan Covid-19 Kini Masuk Penjaminan BPJS Kesehatan
JAKARTA, investortrust.id – Seiring keputusan pemerintah yang resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi, pelayanan dan pengobatan pasien Covid-19 kini masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Status pandemi secara resmi sudah berakhir 21 Juni 2023.
“Sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden No 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan No 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19, pemerintah mengumumkan perubahan mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19. Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada peserta JKN setelah masa pandemi berakhir,” kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dalam keterangan di Jakarta, Senin (11/09/2023).
Covid-19 kini dianggap sebagai penyakit endemi di Tanah Air. Pemerintah pun telah mengambil langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19.
“Sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus 2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan menjadi penyedia utama layanan. Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” bebernya.
Baca Juga
Didukung Dana Desa, Program Pesiar Targetkan Minimal 98% Penduduk Peserta BPJS Kesehatan
Preventif Pun Ditanggung
Kemudian, per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Ardi.
Khusus kasus gawat darurat, peserta bisa langsung berobat ke fasilitas kesehatan mana pun yang terdekat. Fasilitas kesehatan ini termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN, dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar dan dapat dirujuk sesuai indikasi medis," tambah Ardi.
Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam program JKN. Ardi juga menyebut, penyediaan obat, vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia, setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," ucap Ardi.
Ardi mengimbau, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN. Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.
Perluasan Peserta
Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan sebelumnya, pihaknya telah meluncurkan Program Pesiar belum lama ini. Program itu ditargetkan mendukung pencapaian minimal 98% penduduk menjadi peserta BPJS Kesehatan tahun 2024, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Upaya tersebut melibatkan pula para perangkat desa, serta didukung sosialisasi dan edukasi dengan memanfaatkan dana desa.
“BPJS Kesehatan telah meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (Pesiar). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam JKN, dengan melibatkan perangkat daerah setempat,” katanya. (pd)

