Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas dari Penjara Sejak Agustus 2023
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ternyata telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Edhy Prabowo yang menjadi terpidana suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur diketahui bebas bersyarat sejak Agustus 2023.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan Edhy Prabowo telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga
Edhy Prabowo seharusnya menjalani pidana selama 5 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Edhy juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 9,68 miliar dan US$ 77.000 subsider 3 tahun penjara. Deddy menyebut Edhy sudah membayar denda dan uang pengganti tersebut.
Meski telah bebas bersyarat, Edhy Prabowo tetap diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir. Selama menjalani masa hukuman terhitung sejak November 2020, Edhy Prabowo mendapat remisi dengan total 7 bulan 15 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," ungkap Deddy.
Baca Juga
KPK Belum Dapat Informasi soal 4 Pimpinan Bakal Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri
Diketahui, dalam putusan kasasi, MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan pada Maret 2022. Edhy dinyatakan bersalah atas kasus suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Majelis hakim kasasi juga mencabut hak politik Edhy Prabowo selama 2 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

