Ernie Meike Klaim Dicatut Rafael Alun sebagai Komut di Perusahaan Penampung Gratifikasi
JAKARTA, Investortrust.id - Ernie Meike Torondek mengeklaim namanya dicatut sang suami, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai komisaris utama (komut) PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme). Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perusahaan itu digunakan Rafael Alun untuk menampung gratifikasi dari sejumlah wajib pajak.
Saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023), Ernie mengaku mengetahui PT Arme. Namun, Ernie mengeklaim tak tahu menahu secara detail mengenai operasional perusahaan tersebut karena namanya hanya dicatut Rafael Alun.
"Saya awalnya tidak tahu. Nama saya hanya digunakan di situ. Suami yang menggunakan nama saya. Saya sebagai kalau enggak salah di situ komisaris," ujar Ernie.
Baca Juga
Mario Dandy dan Kakaknya Bersaksi di Sidang Rafael Alun Hari Ini
Ernie mengaku tak melakukan apa pun di perusahaan itu meski menjabat sebagai komisaris. Hal ini karena Rafael Alun mengendalikan aktivitas perusahaan.
"Saya tidak tahu, hanya tahu saja pas ini Arme, sudah. Kalau ada apa-apa memang suami saya yang kerja, saya tidak pernah," kata dia.
Ernie juga mengeklaim tidak menerima gaji dari PT Arme. Ernie mengaku hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
"Saya ibu rumah tangga jadi saya tidak tahu," kata Ernie.
Tak hanya PT Arme, Ernie mengaku namanya juga dicatut Rafael Alun dengan menjadi pemegang saham dan komisaris PT Cubes Consulting. Ernie kembali mengeklaim tidak mengerjakan apa pun dan tidak menerima gaji dari perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan infrastruktur perangkat lunak atau software tersebut.
"Kalau tidak salah komisaris. Suami saya yang dapat gaji, bukan saya, saya tidak menjalankan tugas. Nama saya dipakai di situ," kata dia.
Baca Juga
Korupsi Proyek BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Dihukum 15 Tahun Penjara
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ernie Meike Torondek. Dalam BAP, Ernie mengaku menerima gaji sebagai komisaris PT Cubes sebesar Rp 30 juta per bulan sejak 2010 sampai dengan maret 2023.
"Iyah itu diberikan kepada suami saya," kata Ernie.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Rafael Alun mendirikan PT Arme pada 2002 dan menempatkan Ernie sebagai komisaris utama. Dalam rentang 2002 hingga 2009, PT Arme menerima uang sebesar Rp 12,8 miliar dari puluhan wajib pajak. Selanjutnya, Rafael Alun dan Ernie mendapat marketing fee sebesar Rp 1,6 miliar, gaji, THR, dan lainnya sebesar Rp 460,6 juta, serta dana taktis sebesar Rp 2,5 miliar.
Jaksa juga menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting sebesar Rp 4,4 miliar.

