Mahfud Titip soal Utang BLBI, Pelanggaran HAM, dan Revisi UU MK ke Jokowi
JAKARTA, investortrust.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menitipkan persoalan utang bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penyelesaian pelanggaran HAM berat, dan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiga hal itu dititipkan Mahfud MD kepada Jokowi saat menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai menko polhukam di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Terkait utang BLBI, Mahfud membeberkan, Jokowi telah menerbitkan instruksi presiden (inpres) untuk menagih tunggakan utang BLBI. Dari Rp 110 triliun tunggakan utang BLBI, Mahfud menyatakan telah dibayarkan oleh debitur sebesar Rp 35,7 triliun. Mahfud meminta pemerintah terus menagih kepada debitur BLBI.
"Karena itu berdasarkan inpres, satu tentang dana BLBI. Dana BLBI itu harus kita tagih, karena itu orang mengemplang itu terhadap uang negara," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga
Kemudian, Mahfud menyatakan, pihaknya fokus memberikan perhatian kepada korban 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Mahfud mengakui penyelesaian 12 pelanggaran HAM berat masa lalu secara hukum sangat sulit. Untuk itu, Kemenko Polhukam berdasarkan inpres yang diterbitkan Jokowi fokus dalam penyelesaian non-yudisial.
"Yang sudah diselesaikan oleh Kemenko Polhukam atas Inpres juga, yaitu penyelesaian non-yudisial, yang itu khusus untuk korbannya, bukan pelakunya," katanya.
Mahfud mengatakan, penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang dilakukan Indonesia mendapat apresiasi dari PBB. Dikatakan, baru kali ini, Dewan HAM PBB tidak menyebut Indonesia sebagai negara yang bermasalah.
"Pelaku masih terus dicari, tetapi korbannya disantuni lebih dulu. Itu resmi Dewan HAM PBB menyampaikan pidatonya, memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi yaitu Republik Indonesia yang telah melangkah maju dalam penyelesaian HAM," katanya.
Sementara terkait revisi UU MK, Mahfud menyatakan telah meminta agar tidak dilanjutkan. Hal ini karena Mahfud menilai aturan peralihan dalam revisi UU MK yang merupakan inisiatif DPR tidak adil bagi hakim saat ini menjabat.
"Sehingga saya katakan ya itu tiga hal, yang lain rutin jalan tidak ada masalah," katanya.
Baca Juga
Mahfud Ungkap Suasana Saat Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi
Mahfud meyakini pekerjaan-pekerjaan rutin Kemenko Polhukam tetap berjalan dengan dikendalikan Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.
“Yang rutin-rutin berjalan dikendalikan oleh tujuh deputi, tujuh kedeputian yang sekarang masih aktif terus bekerja semuanya di bawah koordinasi teknis Bapak Letjen Teguh Budi, sesmenko yang kendalikan jika saya sedang cuti,” kata Mahfud Md.
Diberitakan, Mahfud menyampaikan surat pengunduran diri sebagai menko polhukam kepada Presiden Jokowi. Mahfud mengundurkan diri karena menjadi cawapres mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

