Penyidik Sebut Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Dipicu Bullying Teman Korban
JAKARA, investortrust.id - Kuasa hukum dari Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bharatu Valdo dipicu karena pelaku dirundung oleh teman-teman angkatan korban. Petrus menyatakan, hal itu berdasarkan keterangan penyidik.
Bharatu Laurentius diketahui merupakan polisi yang tewas ditembak oleh juniornya Bharada Andika Rahmadani di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).
"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tetapi teman-temannya," kata Petrus saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026) dikutip dari Antara.
Baca Juga
Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Markas Polairud, Menko Dudung Soroti Emosi dan Sistem Rekrutmen
Dalam pertemuan pihak kuasa hukum korban dengan penyidik, kata Petrus, pihak berwenang mengaku kasus itu tengah ditangani secara profesional. Hal itu menyusul penyidik memiliki bukti kuat berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Penyidik melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apapun di-crosscheck, termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV," tutur Petrus.
Lebih lanjut, Petrus menerangkan tersangka Bharada Andika Rahmadani dipersangkakan Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
"Yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun," ujar dia.
Sementara mengenai sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kata Petrus, penyidik menyerahkan proses itu kepada Propam.
"Jadi ini nanti semuanya sejajar, pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Petrus menilai peristiwa tragis itu dilakukan oleh lebih dari satu pelaku. Menurut Petrus, senjata laras panjang yang digunakan pelaku diambil dari tempat penyimpanan yang membutuhkan persetujuan pihak lain.
"Kami mencurigai dia bisa menggunakan senjata laras panjang bersamaan dengan sangkur, bagaimana bisa? Dia menembak lalu ambil sangkurnya, atau bersamaan? Kan tidak mungkin. Pasti korban juga akan melawan. Jadi kecurigaan kami, apa bisa dia melakukan seorang diri?" kata Petrus.
Petrus menyangsikan kedua senjata itu digunakan bersamaan oleh satu orang pelaku. Hal ini karena korban mendapat luka tembak dari laras panjang dan luka sayat dari pisau sangkur.
Baca Juga
Polda Metro Periksa Tersangka Polisi Tembak Polisi di Markas Polairud
Saat ini, jasad korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga pada hari yang sama saat aksi pembunuhan terjadi.
Petrus menerangkan insiden tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026) subuh, kemudian jasad korban di hari yang sama pada siang hari dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
"Malamnya anggota-anggota Polri dari Polairud termasuk komandannya mengurus keberangkatannya ke Larantuka lewat Kupang. Jadi dari Jakarta-Kupang, kemudian dengan pesawat Polairud dibawa ke Larantuka. Jadi sudah dimakamkan di Larantuka," kata Petrus.
