KPK Jerat Corsec PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Transfer Pricing, Ini Perannya
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur yang juga Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk Anwar Lawden sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing oleh perusahaan tersebut kepada entitas perusahaan lain tahun 2008-2025. Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai sementara sekitar Rp 2 triliun.
“Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis (15/10) terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara, Sabtu (17/10/2026).
Baca Juga
Kejagung Jerat PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai Tersangka Kasus Transfer Pricing
Penyidik menangkap Anwar di Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2026) setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Anang membeberkan peran Anwar Lawden dalam kasus tersebut. Dikatakan, Anwar selaku direktur merangkap corporate secretary PT Toba Pulp Lestari atau sebelumnya bernama Inti Indorayon Utama diduga terlibat dalam manipulasi transaksi penjualan produk bubur kertas atau pulp kepada perusahaan afiliasi di luar negeri, yakni DP Macao Marketing International Ltd dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon (APR).
Selain itu, Anwar Lawden secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP);
"Dalam pelaksanaan penjualan produk pulp dan penjualan lokal, korporasi PT TPL tersebut berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP DOC) dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi, tetapi tersangka AL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," katanya.
Tak hanya itu, Anwar Lawden juga memberikan suap kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam mereviu /menelaah KKP dan LHP tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun. Untuk itu, pemeriksa pajak tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL sebagai wajib pajak serta tidak melakukan pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran harga yang dilaporkan dalam TP Doc dan SPT Pajak.
"Perbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," ungkap Anang.
Baca Juga
TBS Energi (TOBA) Berhasil Pangkas Utang Jangka Pendek 30,9%, Arus Kas Operasi Berbalik Positif
Atas perbuatannya, Anwar disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kejagung langsung menjebloskan Anwar Lawden ke sel tahanan Rutan Kejagung selama 20 hari terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan dalam pengusutan dugaan korupsi yang sama.
