Karhutla Ancam Kesehatan Warga, DPR Desak Pemerintah Kerahkan Kekuatan Penuh
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Anggota Komisi IV DPR, Rina Sa’adah, mendesak pemerintah untuk segera mengerahkan seluruh kekuatan guna mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih melanda sejumlah wilayah. Menurutnya, ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat harus direspons dengan percepatan pemadaman serta penegakan hukum yang tegas.
Desakan ini menyusul laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada awal Oktober yang mencatat adanya titik-titik kebakaran di sejumlah daerah, seperti Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, hingga Jawa Tengah.
"Rakyat sesak napas, pemerintah harus kerahkan seluruh kekuatan! Maksimalkan personel, peralatan, dukungan udara, dan anggaran yang tersedia. Jangan biarkan masyarakat menghadapi ancaman asap tanpa perlindungan yang memadai," tegas Rina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Rina meminta agar pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi di bawah komando yang jelas. Ia mengingatkan agar tidak ada petugas di lapangan yang mengalami kendala operasional, mulai dari kekurangan alat hingga kesulitan mendapatkan air.
Baca Juga
Selain pemadaman api, politisi Fraksi PKB ini menekankan pentingnya perlindungan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Pemerintah didorong untuk proaktif menyediakan layanan kesehatan, masker layak pakai, serta ruang udara bersih, dengan memprioritaskan kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta warga dengan riwayat penyakit pernapasan.
"Jangan menunggu rumah sakit dipenuhi warga dengan gangguan pernapasan. Datangi masyarakat, periksa kebutuhan mereka, dan berikan perlindungan sejak dini. Negara harus hadir sampai ke desa-desa yang terdampak," ujarnya.
Tidak hanya berfokus pada penanganan darurat, Rina juga mendesak pengusutan tuntas terhadap penyebab kebakaran. Faktor cuaca, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pengelolaan lahan.
Ia meminta pemeriksaan terhadap lahan konsesi dilakukan secara transparan dan berbasis bukti. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terbukti lalai harus dijatuhi sanksi berat, mulai dari kewajiban pemulihan lingkungan, proses pidana, hingga pencabutan izin usaha.
"Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari pembakaran, sementara rakyat menanggung asap dan negara membayar biaya pemadamannya. Korporasi harus bertanggung jawab atas kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah kelolanya," tegas Rina.
Ke depan, Komisi IV DPR RI mendorong adanya pembenahan serius dalam pencegahan karhutla yang berulang, termasuk memperkuat pengawasan kawasan, membenahi pengelolaan lahan gambut, serta mengoptimalkan peran Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Pemerintah juga diminta untuk rutin membuka transparansi informasi terkait kualitas udara dan penanganan karhutla kepada publik.
