Ketua Dewan Pers: Platform dan AI Harus Berbagi Nilai Ekonomi dengan Jurnalis
BALI, Investortrust.id — Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyerukan pembagian nilai ekonomi yang adil bagi jurnalis dan perusahaan pers atas pemanfaatan karya mereka oleh platform digital dan kecerdasan artifisial (AI). Keberlanjutan jurnalisme, menurut dia, menyangkut masa depan demokrasi karena masyarakat membutuhkan informasi yang diproduksi melalui verifikasi, investigasi, dan kerja intelektual yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mereka yang menciptakan nilai bagi publik harus memperoleh bagian yang adil dari nilai yang mereka ciptakan,” ujar Komaruddin dalam sambutannya pada ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali, Sabtu (10/10/2026).
Baca Juga
Komaruddin menyoroti paradoks yang dihadapi pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Konsumsi informasi begitu besar, tetapi pada saat yang sama, jurnalisme menghadapi ketidakpastian mengenai bagaimana kerja dan kontribusinya dihargai.
Platform digital memang membuka peluang luar biasa bagi media untuk menjangkau jutaan orang secara seketika. Namun, platform yang sama juga mengguncang fondasi ekonomi jurnalisme. Berita, foto, video, dan laporan investigasi dapat beredar secara global, sementara sebagian besar manfaat ekonomi dari perhatian pengguna, data, serta pendapatan iklan dinikmati oleh pihak yang mendistribusikan dan memonetisasi konten.
Sebaliknya, jurnalis dan organisasi media yang menanggung biaya serta melakukan kerja jurnalistik kerap hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai tersebut. Kondisi ini, menurut Komaruddin, memunculkan pertanyaan mendasar tentang siapa yang sesungguhnya menikmati nilai ekonomi informasi.
Ia menilai terdapat persoalan serius ketika mereka yang turun ke lapangan, memverifikasi fakta, dan menginvestigasi realitas tidak memperoleh imbalan yang memadai, sementara pihak yang mengagregasi serta mendistribusikan hasil kerja tersebut mendapatkan porsi manfaat ekonomi yang tidak proporsional.
“Ini bukan sekadar persoalan ekonomi. Ini adalah persoalan etika. Jika jurnalisme penting bagi demokrasi, jurnalisme tidak boleh dibiarkan menjadi tidak berkelanjutan secara ekonomi,” tegasnya.
Menurut Komaruddin, jurnalisme merupakan pelayanan publik. Wartawan menjalankan peran sebagai mata dan telinga masyarakat, mengawasi kekuasaan, serta memberikan ruang bagi suara kelompok yang selama ini sulit didengar. Karena itu, rapuhnya fondasi ekonomi pers dapat memengaruhi kemampuan media menjalankan fungsi tersebut.
Tantangan itu semakin kompleks seiring perkembangan AI. Teknologi ini mampu merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, dan menghasilkan konten dengan kecepatan luar biasa. Namun, Komaruddin mengingatkan bahwa banyak materi yang dipelajari sistem AI bersumber dari kerja intelektual manusia, termasuk karya jurnalistik yang dihasilkan selama puluhan tahun.
“Jika mesin belajar dari karya para jurnalis, bukankah jurnalis juga semestinya memperoleh bagian dari nilai yang diciptakan mesin-mesin tersebut?” ujarnya.
Komaruddin menilai persoalan ini sangat relevan bagi ASEAN, kawasan yang memiliki keragaman bahasa, budaya, sistem politik, dan sejarah. Di tengah keragaman tersebut, media menghadapi tantangan bersama untuk mempertahankan nilai pelayanan publik jurnalisme dalam ekosistem informasi yang semakin didominasi platform global.
Ia menegaskan, jurnalis ASEAN perlu ikut menentukan aturan perkembangan teknologi. Keterlibatan tersebut diperlukan agar inovasi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap karya intelektual dan keberlanjutan perusahaan pers. “Jurnalis ASEAN tidak boleh sekadar menjadi konsumen perubahan teknologi. Kita harus ikut membentuk aturan mainnya,” kata Komaruddin.
Ekosistem yang dibutuhkan, lanjutnya, harus memungkinkan platform berkembang sekaligus memastikan para pencipta karya memperoleh perlakuan adil. Informasi harus tetap dapat mengalir secara bebas, dengan penghargaan yang layak terhadap kerja intelektual di baliknya. Teknologi pun diharapkan memperkuat demokrasi dan lembaga-lembaga yang menopangnya.
Baca Juga
Dewan Pers Ungkap Kekhawatiran Dampak Perjanjian Dagang RI-AS terhadap Media Nasional
Komaruddin mengajak peserta forum memperkuat solidaritas antarjurnalis ASEAN, bertukar pengalaman, dan merumuskan masa depan ketika teknologi melayani kebutuhan jurnalisme. Menurut dia, pembahasan tersebut memiliki arti luas karena mempertemukan persoalan demokrasi, teknologi, ekonomi, etika, dan masa depan masyarakat.
Sejalan dengan pandangan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya perlindungan karya jurnalistik yang memberikan manfaat nyata bagi penciptanya. Pemanfaatan karya secara digital perlu disertai penghormatan terhadap hak, transparansi, dan peluang remunerasi yang adil.
“Tujuannya bukan membatasi arus informasi, melainkan memastikan ekosistem digital tetap mendukung produksi jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Supratman dalam sambutan pembukaan forum.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta berkaitan dengan ekspresi orisinal dalam karya jurnalistik, seperti cara wartawan menyusun tulisan dan analisis, mengambil foto, serta mengolah dokumentasi video. Dalam konteks tersebut, penggunaan karya oleh platform digital maupun AI membutuhkan tata kelola yang memperhatikan hak pencipta, kejelasan tanggung jawab, dan kepentingan publik.
Supratman juga mendorong kerja sama ASEAN dalam pertukaran informasi mengenai karya dan pemegang hak, mekanisme perizinan, pencatatan penggunaan, serta pembagian manfaat ekonomi. Kerja sama itu, menurut dia, dapat dibangun tanpa harus menyeragamkan seluruh sistem hukum nasional.
Forum tersebut diharapkan menghasilkan pemahaman dan prinsip bersama mengenai perlindungan karya jurnalistik, rekomendasi awal untuk memperkuat kerja sama lintas yurisdiksi, serta arah tindak lanjut menuju pemanfaatan karya yang transparan dan remunerasi yang adil.
Berdasarkan laporan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, kegiatan berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 di The Patra Bali Resort and Villas. Forum diikuti 45 peserta yang terdiri atas perwakilan dewan pers, pimpinan media, jurnalis, akademisi, dan asosiasi terkait, dengan pembahasan mencakup pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik, pemanfaatannya oleh platform digital dan AI, serta praktik perlindungan dalam rezim hak cipta.
