Soal UU Satu Data Indonesia, Kemenkomdigi Siapkan 'Jembatan Digital' Hubungkan Data Pemerintah
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyiapkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk menjadi jembatan digital mendukung implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia. Sistem ini menjadi penghubung agar data kementerian dan lembaga dapat saling terhubung tanpa harus dipindahkan ke satu tempat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan pihaknya akan membangun jalur konektivitas antarsistem pemerintah. Data tetap berada di sektor masing-masing, sementara SPLP menjadi jembatan pertukaran data.
“Jadi sebetulnya data itu tidak dipindahkan ke satu tempat, tapi tetap di sektor masing-masing. Kemudian nanti dibuatkan sistem penghubung di antara data-data tersebut,” jelas Meutya di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, pendekatan itu membuat setiap kementerian dan lembaga tetap mengelola data sesuai kewenangannya. Kemenkomdigi hanya bertugas memastikan sistem yang ada dapat saling berinteraksi dan berbicara.
Baca Juga
UU Satu Data Disahkan, Kemenkomdigi Siapkan Interoperabilitas Sistem Pemerintah
“Jadi tugas Komdigi di situ (penghubung), supaya membuat jalan jalannya, tol-nya, agar setiap data dari K/L ini bisa terkoneksi dan saling berbicara dengan satu dengan yang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, implementasi terdekat diarahkan pada digitalisasi perlindungan sosial atau perlinsos digital. Program tersebut sebelumnya telah menjalani uji coba di Banyuwangi.
“Perlinsos digital tuh salah satu yang kita targetkan bisa tahun ini, kemarin kan piloting di Banyuwangi, tahun ini bisa lebih luas lagi cakupannya,” harap Meutya.
Pengesahan UU Satu Data Indonesia dilakukan DPR bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (6/10/2026). Regulasi tersebut mengatur standardisasi, interoperabilitas, keamanan, serta pemanfaatan data pemerintah dan terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
