Satu Data Indonesia: Fondasi Negara yang Melayani dan Ekonomi yang Berdaya Saing
Oleh: Teguh Anantawikrama - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Teknologi dan Transformasi Digital
INVESTORTRUST - Kualitas pelayanan negara semakin ditentukan oleh kemampuannya menghubungkan informasi dengan keputusan dan tindakan. Masyarakat membutuhkan layanan yang cepat, dunia usaha memerlukan kepastian, dan pemerintah membutuhkan dasar yang kuat untuk merancang kebijakan. Semua kebutuhan tersebut bertemu pada satu fondasi: data yang dapat dipercaya, dipertukarkan secara aman, dan digunakan secara bertanggung jawab. Dalam konteks inilah Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia memiliki arti strategis bagi pembaruan tata kelola pemerintahan dan peningkatan daya saing nasional.
Kadin Indonesia sangat menyambut baik hadirnya rancangan undang-undang ini. Bagi dunia usaha, penguatan tata kelola data merupakan bagian penting dari perbaikan iklim investasi, peningkatan produktivitas, dan penciptaan kepastian berusaha. Dukungan tersebut berangkat dari kebutuhan yang konkret: pelaku usaha memerlukan proses administrasi yang lebih sederhana, informasi yang konsisten, serta keputusan pemerintah yang dapat dipahami dan diprediksi. RUU Satu Data Indonesia membuka kesempatan untuk membangun fondasi yang lebih kokoh bagi seluruh kebutuhan itu.
Bayangkan seorang pelaku UMKM yang hendak meningkatkan skala usahanya. Ia membutuhkan perizinan, akses pembiayaan, sertifikasi, dan kesempatan masuk ke dalam rantai pasok yang lebih besar. Apabila setiap proses mengharuskannya menyerahkan kembali informasi dasar yang sama, energi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan produksi justru terserap oleh administrasi. Prinsip satu kali penyampaian data perlu menjadi arah pembenahan: informasi yang telah diberikan dan diverifikasi dapat digunakan kembali oleh instansi yang berwenang sesuai tujuan dan dasar aksesnya.
Karena itu, salah satu prinsip yang perlu ditegaskan dalam penyempurnaan RUU ini adalah bahwa pertukaran data antarkementerian dan antarlembaga untuk menjalankan kewenangan yang sah tidak semestinya bergantung pada penandatanganan MoU, perjanjian kerja sama, atau kontrak bilateral yang berulang. Kewajiban berbagi data perlu memiliki landasan langsung dalam kerangka hukum dan tata kelola nasional. Pelaksanaannya harus ditopang oleh standar operasional, pengaturan hak akses, dan mekanisme pengamanan yang jelas sehingga koordinasi tidak terus tertahan oleh proses negosiasi administratif.
Prinsip tersebut harus berjalan bersama perlindungan yang kuat. Penyederhanaan pertukaran data wajib disertai pembatasan tujuan penggunaan, penetapan pihak yang berhak mengakses, pencatatan setiap akses, serta pertanggungjawaban ketika terjadi pelanggaran. Data pribadi, rahasia usaha, dan informasi yang berkaitan dengan keamanan negara memerlukan perlakuan sesuai tingkat sensitivitasnya. Kepercayaan publik akan tumbuh apabila masyarakat mengetahui bahwa kemudahan pelayanan berjalan seiring dengan perlindungan hak mereka.
Keberhasilan Satu Data Indonesia juga memerlukan pembagian tanggung jawab yang tegas. Produsen data harus bertanggung jawab atas kualitas dan pemutakhiran informasi yang dihasilkan. Fungsi pengelolaan dan standardisasi harus memastikan data dapat dipahami serta digunakan lintas instansi. Penyelenggara infrastruktur harus menjamin keandalan dan keamanan pertukaran. Pada saat yang sama, dibutuhkan kepemimpinan yang mampu menyelesaikan kebuntuan lintas sektor, menetapkan prioritas, dan memastikan setiap pihak memenuhi kewajibannya.
Dalam pelaksanaannya, peran Kementerian PANRB dalam pembenahan proses bisnis dan pelayanan publik perlu dipadukan dengan peran Kementerian Komunikasi dan Digital dalam ekosistem serta infrastruktur digital pemerintah. Kementerian dan lembaga sektoral harus tetap memikul tanggung jawab atas substansi serta kualitas datanya. Pembagian peran ini perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme kerja yang operasional, dengan ukuran keberhasilan bersama. Masyarakat seharusnya merasakan satu rangkaian pelayanan yang utuh, meskipun proses di belakangnya melibatkan banyak instansi.
Satu Data Indonesia juga perlu dipahami sebagai kesatuan tata kelola, standar, dan kemampuan pertukaran informasi. Arsitekturnya dapat menjaga tanggung jawab pengelolaan pada instansi yang berwenang sembari memungkinkan data mengalir secara aman ketika dibutuhkan. Pilihan teknologi harus mengikuti kebutuhan pelayanan, keamanan, dan keberlanjutan. Dengan pendekatan tersebut, Indonesia dapat memperkuat kedaulatan data melalui kendali atas akses, penggunaan, serta pengembangannya untuk kepentingan nasional.
Bagi Kadin, manfaat reformasi ini harus menjangkau usaha dari berbagai skala dan daerah. Data yang lebih andal dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan industri, mengenali kebutuhan tenaga kerja, memetakan peluang investasi, dan merancang dukungan UMKM secara lebih tepat. Dunia usaha dapat menjadi mitra dalam mengidentifikasi hambatan pelayanan, menguji manfaat integrasi, dan memberi masukan atas standar implementasi. Kemitraan tersebut perlu dibangun dengan batas akses yang jelas dan penghormatan terhadap kerahasiaan komersial.
Ukuran keberhasilannya harus hadir dalam pengalaman sehari-hari: berkurangnya permintaan dokumen berulang, lebih singkatnya waktu pelayanan, lebih cepatnya koreksi atas data yang keliru, dan meningkatnya kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha. Implementasi sebaiknya dimulai dari layanan prioritas dengan manfaat yang mudah dirasakan, disertai target, penanggung jawab, dan evaluasi yang terbuka.
Kadin menyambut baik RUU Satu Data Indonesia sebagai kesempatan untuk memperkuat negara yang melayani dan ekonomi yang berdaya saing. Dukungan ini membawa harapan agar pembahasannya menghasilkan aturan yang tegas, aman, dan dapat dilaksanakan. Ketika data dapat bekerja melintasi batas kelembagaan secara bertanggung jawab, pemerintah memiliki kemampuan yang lebih besar untuk melayani masyarakat, sementara dunia usaha memperoleh ruang yang lebih luas untuk tumbuh dan menciptakan nilai bagi Indonesia.***
