Koalisi Jagalah Warga Desak Kemenkomdigi Perkuat Perlindungan Transaksi Digital
JAKARTA, Investortrust.id - Koalisi Jagalah Warga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memperkuat perlindungan dalam transaksi elektronik berisiko tinggi. Koalisi mendorong adanya pihak ketiga independen sebagai wasit netral untuk memverifikasi identitas dan otorisasi transaksi.
Desakan itu disampaikan saat audiensi dengan Kemenkomdigi di Jakarta, Senin (5/10/2026). Koalisi menilai berulangnya kasus penipuan dan pembobolan menunjukkan perlindungan konsumen digital masih lemah.
Baca Juga
Rosalia Indah-Sriwijaya Air Terancam Diblokir, Pemerintah Tunggu Kepatuhan hingga 30 Hari
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan masyarakat menghadapi kerentanan tinggi di tengah maraknya transaksi digital.
"Kami pada pokoknya sebenarnya ingin memberikan semacam suntikan energi kepada Komdigi bahwa warga negara ini memang harus dilindungi,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu menciptakan regulasi dan sistem yang memberi perlindungan memadai saat terjadi sengketa.
“Baik dalam bentuk mereka secara langsung mengambil alih dengan menciptakan regulasi atau dengan apa, menciptakan sistem yang memungkinkan pihak ketiga itu hadir sebagai wasit netral,” jelasnya.
Salah satu anggota koalisi sekaligus pengamat kebijakan publik, Saidiman Ahmad menyebut sebanyak 66% warga Indonesia terpapar upaya penipuan transaksi digital berdasarkan data GASA.
“Itu artinya, ini menunjukkan bahwa penipuan digital itu, transaksi digital itu bukan lagi penipuan yang skalanya individual, tapi ini sudah skala industrial,” kata Saidiman pada kesempatan yang sama.
Menurut Saidiman, instrumen perlindungan konsumen digital masih belum cukup serius. Pihak ketiga independen dinilai diperlukan untuk menjadi penengah ketika terjadi sengketa dengan penyedia jasa transaksi elektronik.
Koalisi Jagalah Warga pun mengatakan bahwa kasus pembobolan dan kerugian konsumen terus berulang.
"Kami mengajak masyarakat juga ikut mengawal apa yang sedang sekarang diproses oleh pemerintah yang katanya tahun 2027 sudah dalam bentuk peraturan pemerintah,” ujar Halili Hasan.
Koalisi juga meminta konsumen tidak kembali dibebani biaya atas penguatan sistem keamanan. Menurut koordinator, perlindungan harus mencegah korban kembali dirugikan setelah mengalami pembobolan.
Di sisi lain Kemenkomdigi disebut tengah menyusun rancangan regulasi transaksi elektronik berisiko tinggi. Koalisi meminta publik dan akademisi ikut mengawal agar aturan tersebut mengutamakan perlindungan hak warga.
Pada kesempatan itu koalisi mengusulkan penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) menjalankan fungsi verifikasi independen. PSrE dinilai dapat memperkuat verifikasi identitas dan otorisasi serta menyediakan bukti elektronik yang lebih netral saat terjadi sengketa.
Baca Juga
Rosalia Indah dan Sriwijaya Air Terancam Diblokir Kemenkomdigi
Koalisi merujuk Pasal 17 ayat (2a) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ketentuan tersebut mengatur penggunaan sertifikat elektronik pada transaksi elektronik berisiko tinggi yang diminta diperkuat dalam regulasi turunannya.
