HUT Ke-81 TNI, Imparsial Soroti Arus Balik Reformasi dan Meluasnya Peran di Ranah Sipil
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Imparsial menilai peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menjadi momentum untuk mengevaluasi serius perjalanan reformasi militer sejak Reformasi 1998. Imparsial menilai terdapat kecenderungan arus balik atau involusi reformasi TNI.
Hal itu antara lain ditandai dengan makin luasnya peran militer di ruang sipil, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya kasus kekerasan, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas terhadap kebijakan yang berkaitan dengan militer.
“Pemimpin politik kita hari ini telah gagal mewujudkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern dan sejahtera,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam pernyataannya, Minggu (4/10/2026).
Baca Juga
Menurut Imparsial, persoalan tersebut bersifat sistemik dan struktural serta berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan yang dirumuskan pemerintah. Perluasan peran TNI ke urusan pemerintahan sipil dinilai berimplikasi terhadap demokrasi, hak asasi manusia (HAM), penegakan hukum, dan supremasi sipil.
Imparsial Soroti Sejumlah Persoalan
Dalam momentum HUT ke-81 TNI, Imparsial menyoroti sejumlah persoalan utama yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah reformasi TNI.
Pertama, reformasi peradilan militer yang enggan dilaksanakan. Imparsial menilai prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum semestinya tunduk pada peradilan umum sebagaimana arah yang tertuang TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI. Namun, ketentuan tersebut tidak pernah diubah. UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih dipertahankan.
"Akibatnya, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diproses melalui sistem peradilan militer," katanya.
Situasi ini menciptakan ruang impunitas. Proses hukum yang tertutup dan minim pengawasan publik sulit memberikan jaminan keadilan bagi korban. Kasus aktivis Kontras, Andrie Yunus menjadi contoh nyata. Ditegaskan, Imparsial telah mengingatkan perkara tersebut mestinya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Mempertahankan peradilan militer untuk tindak pidana umum berarti mempertahankan perlakuan hukum yang berbeda antara warga sipil dan anggota militer.
"Imparsial menegaskan, tidak boleh ada warga negara yang diperlakukan berbeda di hadapan hukum, atau bahkan kebal dari proses hukum, hanya karena statusnya sebagai prajurit TNI," katanya.
Kedua, ekspansi komando teritorial. Alih-alih melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi komando teritorial (koter), TNI justru terus memperluasnya. Rencana pembentukan kodam baru, perluasan struktur koter, serta pembentukan batalyon teritorial pembangunan menunjukkan kecenderungan yang berlawanan dengan agenda reformasi.
Struktur komando teritorial yang dahulu menjadi instrumen penting Dwifungsi ABRI kembali diperkuat. Pada Agustus 2026, pemerintah justru meresmikan lima kodam baru untuk rencana 38 kodam untuk seluruh provinsi di Indonesia. Belum lagi, hingga September 2026, pemerintah juga sudah meresmikan 156 batalyon teritorial pembangungan (BTP) dari rancana 750 BTP untuk setiap kabupaten/ kota di Indonesia. Imparsial menilai ekspansi tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan mempercepat pembangunan atau membantu pemerintah daerah.
"Pertahanan negara tidak membutuhkan struktur militer yang semakin besar untuk mengurus urusan pembangunan," katanya.
Dikatakan, Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU TNI justru mengingatkan agar penggelaran kekuatan TNI tidak membentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis. Semakin luas struktur militer masuk ke wilayah administrasi sipil, semakin kabur pula batas antara militer dan pemerintahan sipil. Karena
"Karena itu, Pemerintah dan TNI harus menghentikan ekspansi koter dan pembangungan batalyon teritorial pembangungan (BTP)," katanya.
Ketiga, budaya kekerasan yang dipelihara. Imparsial menilai berulangnya kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI terhadap warga sipil maupun sesama prajurit menunjukkan persoalan yang tidak semata-mata dapat dianggap sebagai kesalahan individu.
"Pola yang berulang menunjukkan adanya persoalan dalam pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan kultur kekerasan yang di perlihara di internal militer," katanya
Imparsial menilai diperlukan reformasi menyeluruh terhadap pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan kultur di internal militer untuk mencegah reproduksi kekerasan. Pendidikan militer memang keras, tetapi militer juga perlu diberikan pemahaman kapan, di mana dan terhadap siapa kekerasan itu dapat dilakukan.
"Pendidikan militer tidak boleh menjadi ruang pembenaran terhadap kekerasan semena-mena," tegasnya.
Keempat, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Imparsial menilai penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil membuat batas antara institusi militer dan birokrasi sipil semakin kabur. Hal itu juga berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi TNI dan prinsip supremasi sipil.
"Imparsial telah mengingatkan bahwa kondisi ini bertentangan dengan semangat reformasi TNI dan prinsip supremasi sipil," katanya.
Dikatakan, UU TNI telah memberikan batas yang jelas mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan untuk jabatan-jabatan yang tidak dikecualikan dalam undang-undang. Untuk itu, Imparsial menyatakan, pemerintah tidak boleh menjadikan prajurit TNI aktif sebagai sumber daya yang dapat digunakan untuk pengisian jabatan birokrasi sipil.
"Prajurit aktif harus fokus pada fungsi pertahanan. Jabatan sipil harus diisi oleh aparatur sipil yang memiliki kompetensi dan berada di bawah mekanisme pertanggungjawaban sipil," katanya.
Kelima, Meluasnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Imparsial menyoroti keterlibatan TNI dalam berbagai program pembangunan, ketahanan pangan, makan bergizi gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan proyek strategis nasional, penertiban tambang, hingga pengamanan objek vital dan demonstrasi.
"Dalam beberapa kasus, pelibatan TNI dalam urusan sipil berdampak terhadap proses penegakan hukum, di antaranya pengamanan terhadap rumah/ kediaman mantan Jampidsus, Febrie Andriansyah, telah menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus korupsi yang saat ini sudah menjadi tersangka dan sedang menjalani proses hukum," ka.
Menurut Imparsial, kecenderungan tersebut merupakan bentuk baru multifungsi militer yang berpotensi menggeser TNI dari fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Fungsi utama TNI dan institusi sipil akan makin lemah jika persoalan pangan ditangani dengan pendekatan militer, persoalan pembangunan menggunakan struktur komando, dan persoalan keamanan sipil dijawab dengan pengerahan tentara.
"Negara harus menghentikan normalisasi keterlibatan TNI dalam urusan sipil. TNI harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara," katanya.
Keenam, transparansi anggaran pertahanan. Imparsial menilai besarnya anggaran pertahanan harus diikuti keterbukaan dan pertanggungjawaban yang kuat. Lembaga tersebut juga menyoroti perbedaan antara APBN pertahanan 2025 yang ditetapkan sebesar Rp166,05 triliun dengan realisasi yang disebut mencapai Rp348,58 triliun.
"Artinya, terdapat lonjakan sebesar Rp 245,2 triliun anggaran di sektor pertahanan pada tahun 2025," katanya.
Imparsial meminta kebijakan anggaran, prioritas belanja, pengadaan, struktur pembiayaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tetap dapat diawasi publik sepanjang tidak menyangkut informasi yang benar-benar sensitif. Di tengah keterbatasan APBN, anggaran pertahanan harus diprioritaskan untuk kebutuhan yang benar-benar strategis, terutama modernisasi alat utama sistem senjata dan peningkatan kesejahteraan prajurit.
"Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk memperluas struktur dan fungsi militer yang tidak jelas urgensinya, sementara kebutuhan utama pertahanan dan kesejahteraan prajurit justru terabaikan," jelasnya.
Baca Juga
Hampir Dinamai KRI Gajahmada, Kapal Induk Pertama TNI AL Diresmikan dengan Nama KRI Sriwajaya
Ketujuh, kesejahteraan prajurit. Menurut Imparsial, profesionalisme TNI tidak cukup dibangun melalui penambahan personel, perluasan strukturm dan membentuk satuan baru. Kesejahteraan prajurit, termasuk penghasilan, perumahan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, serta dukungan bagi keluarga, harus menjadi bagian integral pembangunan pertahanan.
"Imparsial telah berulang kali menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan prajurit harus menjadi salah satu prioritas anggaran pertahanan," katanya.
Untuk itu, kebijakan memperbesar organisasi TNI harus dihitung secara matang. Penambahan satuan berarti penambahan personel, fasilitas, persenjataan, dan beban anggaran jangka panjang. Imparsial mengingatkan jangan sampai ekspansi struktur militer justru menghasilkan lebih banyak prajurit dengan dukungan kesejahteraan yang tidak memadai.
"Negara tidak boleh membangun militer yang besar tetapi mengabaikan kesejahteraan prajuritnya. Profesionalisme TNI harus dibangun melalui kualitas, modernisasi alutsista, pendidikan, dan kesejahteraan, bukan semata-mata melalui ekspansi jumlah dan struktur," katanya.
Imparsial mengingatkan memperkuat TNI bukan berarti memperluas peran TNI ke seluruh ruang kehidupan Masyarakat sipil. TNI yang kuat adalah TNI yang profesional. TNI yang profesional adalah TNI yang fokus pada pertahanan negara, tunduk kepada otoritas sipil, menghormati hukum dan HAM, serta akuntabel. Memperluas peran TNI ke ranah sipil justru akan melemahkan profesionalisme TNI dan mengancam demokrasi.
Untuk itu, dalam momentum HUT TNI ke-81, Imparsial mendesak pemerintah dan DPR menuntaskan reformasi peradilan militer. Imparsial juga mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghentikan ekspansi komando teritorial dan pembangunan BTP, serta melakukan reformasi pendidikan dan pembinaan prajurit.
Imparsial juga meminta pemerintah menghentikan perluasan peran TNI di ranah sipil, memperkuat transparansi dan akuntabilitas anggaran pertahanan, serta menempatkan kesejahteraan prajurit sebagai bagian penting reformasi pertahanan.
Selain itu, Imparsial mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk mekanisme khusus untuk menuntaskan agenda reformasi TNI yang dinilai masih tertunda sejak Reformasi 1998, dengan memastikan TNI tunduk pada supremasi sipil, hukum, demokrasi, dan HAM.
"Imparsial mendesak Presiden membentuk mekanisme khusus untuk menuntaskan agenda reformasi TNI yang tertunda sejak Reformasi 1998, dengan memastikan TNI benar-benar tunduk pada supremasi sipil, hukum, demokrasi, dan HAM, serta tidak digunakan untuk menjalankan agenda politik atau kepentingan kekuasaan pemerintah," katanya.
