KPK Jebloskan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe ke Sel Tahanan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, Rabu (26/8/2026). Gatot Heroe ditahan seusai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Gatot Heroe mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.13 WIB keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.51 WIB. Gatot tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol.
Namun, Gatot Heroe bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan wartawan. Gatot memilih terus berjalan masuk mobil tahanan KPK yang membawanya ke sel tahanan.
Baca Juga
Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp 7,37 Triliun atas Perkara Korupsi CPO POME
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, Gatot Heroe ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Gatot bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 14 September 2026.
"KPK melakukan penahanan terhadap Saudara GH (Gatot Heroe) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.
Dalam kasus ini, Gatot diduga menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari bos Blueray Cargo John Field. Suap itu merupakan bagian dari suap sebesar Rp 61,9 miliar yang diberikan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memuluskan barang-barang impor milik Blueray masuk ke Indonesia.
KPK telah menyita tiga motor gede (moge) terkait kasus yang menjerat Gatot Heroe ini.
"Yaitu BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, Triumph tipe Bonneville Bobber," ungkap Taufik.
Kasus ini bermula saat John Field dipanggil Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Orlando Hamonangan pada Juli 2025. Saat itu, John Field menjelaskan kegiatan Blueray dan meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada atensi.
Kemudian, diduga ada permintaan sejumlah uang dari Orlando untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen. Beberapa hari setelahnya, John Field kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk menemui Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal dan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai Gatot Heroe.
Dalam pertemuan lanjutan tersebut, John Field meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) Blueray. Menindaklanjuti permintaan itu, Rizal menawarkan John Field untuk bertemu langsung Dirjen Bea Cukai Djak Budhi Utama.
"Selanjutnya, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat antara DBU (Djaka Budhi Utama), RZL (Rizal), GH (Gatot Heroe), serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya JF (John Field)," katanya.
Baca Juga
Setelah pertemuan tersebut, John Field kembali dihubungi Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan olehnya. Orlando menyampaikan sejumlah permintaan dengan nominal berbeda-beda, yakni untuk BC1 senilai Rp 3 miliar, BC2 sebesar Rp 2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp 1 miliar.
"Atas permintaan tersebut, JF kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk dolar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL (Orlando) dan Subdit Penindakan. Terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Saudara EPW (Enov Puji Wijanarko) selaku kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya," paparnya.
