Menteri LH Tegaskan Karhutla Tak Bisa Ditolerir, 72 Orang Jadi Tersangka
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Dalam penanganan karhutla tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sekitar 72 orang sebagai tersangka.
"Ini tidak bisa kita tolerir, oleh karena itu penegakan hukum harus dilakukan," tegas Menteri Jumhur dalam keterangan resminya, Senin, (24/8/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Jumhur saat meninjau langsung penanganan karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, atas perintah Presiden Republik Indonesia. Peninjauan dilakukan untuk memastikan koordinasi di lapangan berjalan efektif, sekaligus menekan eskalasi kebakaran dan melindungi kesehatan masyarakat.
"Jadi saya hadir di beberapa tempat, termasuk sekarang di Kalsel atas perintah Bapak Presiden untuk memastikan koordinasi-koordinasi di lapangan berjalan dengan baik," kata Jumhur di hadapan awak media saat melakukan di lokasi peninjauan.
Menteri Jumhur mengatakan, prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh titik api dapat dipadamkan. Penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BNPB, BMKG, TNI, Polri, hingga masyarakat.
Baca Juga
Prabowo Apresiasi Kerja Keras Petugas Tangani Karhutla Jambi dan Lampung
Selain upaya pemadaman, Menteri Jumhur mengajak seluruh pihak untuk terus berikhtiar dan memohon pertolongan Tuhan agar kondisi kekeringan dapat segera berakhir. Pemerintah juga menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas dalam penanganan karhutla. Mitigasi dilakukan melalui sinergi dengan Kementerian Kesehatan, Puskesmas, serta fasilitas pelayanan kesehatan di daerah.
"Dan yang kedua, prioritas kita adalah agar masyarakat terlindungi dan tidak terdampak secara serius, termasuk Kementerian Kesehatan dengan Puskesmas dan sebagainya juga bergotong royong," tambah Menteri Jumhur.
Di sisi penegakan hukum, KLH/BPLH turut memperketat investigasi terhadap korporasi yang memiliki area konsesi terbakar. Pemerintah menyiapkan berbagai sanksi bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab, mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, tuntutan ganti rugi lingkungan, hingga pembebanan biaya pemulihan ekosistem.
Pemerintah juga terus mengevaluasi perkembangan penanganan karhutla berdasarkan data di lapangan. Mengacu pada data BNPB, luas lahan terbakar di Kalimantan Selatan pada 2023 mencapai sekitar 190.000 hektare. Adapun hingga saat ini, luas lahan yang terbakar berada di kisaran 8.000 hektare.
"Kita berharap angka ini tidak meluas bahkan jangan sampai mendekati angka tahun 2023, artinya sebenarnya ada keberhasilan mitigasi sebelum bencana, dan kita juga akan terus berusaha mengatasi semuanya dengan seluruh pihak," pungkas Jumhur.

