Prabowo Tegaskan Segera Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Karhutla
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak segan mencabut izin korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk di Riau. Hal itu ditegaskan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Posko AJU, Pekanbaru, Senin (24/8/2026).
"Kalau ada indikasi segera laporkan, kita segera cabut," tegas Prabowo.
Baca Juga
Karhutla di Riau Turun dari 16.000 Jadi 900 Hektare, Prabowo: Terima Kasih
Untuk itu, Kepala Negara memerintahkan kepolisian dan kejaksaan mengusut keterlibatan korporasi dalam karhutla di Riau.
"Saya minta polisi kejaksaan selidiki, intelijen selidiki," kata Prabowo.
Presiden menyatakan, tindakan tegas itu berlaku bagi seluruh korporasi yang terlibat karhutla tanpa terkecuali. Prabowo menyatakan izin korporasi dapat dicabut apabila ditemukan indikasi memerintahkan pembakaran lahan.
"Siapapun korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka menyuruh bakar-bakar, kita cabut izinnya, seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main," katanya.
Selain itu, Prabowo juga memerintahkan aparat untuk mencegah adanya pihak yang sengaja membakar lahan dengan alasan apa pun. Dikatakan, aparat perlu menyadarkan masyarakat mengenai aturan pelarangan pembakaran lahan.
"Semua aparat mencegah kalau ada oknum atau manusia yang sengaja membakar untuk alasan apapun. Kasih penjelasan, edukasi ke semua unsur di semua desa, beri penjelasan bahwa membakar lahan adalah dilarang keras," katanya.
Baca Juga
Prabowo mengatakan, masyarakat yang ingin membuka lahan dapat membuat laporan kepada camat atau bupati secara berkelompok. Pemerintah, katanya, akan membantu, termasuk dari segi pembiayaan melalui kredit usaha rakyat (KUR) dan koperasi.
"Kalau mereka butuh untuk buka lahan, mereka bikin laporan ke camat, bupati, nanti pemerintah yang akan bantu mereka. TNI dan Polri akan membantu, pemda akan membantu rakyat, di organisir per kelompok tani, nanti biayanya bisa melalui KUR, koperasi," katanya.

