335 Perusahaan di Sumatera-Kalimantan Masuk Radar KLH Buntut Karhutla
Poin Penting
|
PEKANBARU, investortrust.id — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat pengawasan terhadap 335 perusahaan pemegang konsesi di wilayah Sumatera dan Kalimantan menyusul ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau panjang.
Menteri LH/Kepala BPLH, M Jumhur Hidayat menegaskan, pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran di area operasional perusahaan, terutama di tengah dinamika cuaca ekstrem.
"Para pelaku usaha dituntut memiliki disiplin tinggi dalam mengelola hidrologi gambut dan mencegah kebakaran di area operasional mereka," kata Jumhur dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum karhutla. Jumhur bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung memantau kondisi karhutla di Riau melalui patroli udara lintas sektor.
Berdasarkan hasil pemantauan, lanjut Jumhur, kondisi karhutla di Riau saat ini relatif terkendali. Pengendalian dilakukan melalui sinergi pemerintah pusat, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Kesiapan tersebut juga didukung infrastruktur pencegahan karhutla, seperti sekat kanal, embung air, patroli terpadu, dan sistem peringatan dini.
Baca Juga
4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla, Prabowo Tegaskan Ancam Pencabutan Izin Usaha
Di Kabupaten Kampar, kata Jumhur, tim lapangan telah memadamkan kebakaran di lahan seluas empat hektare dan kini melakukan pendinginan untuk mencegah munculnya titik api baru.
KLH/BPLH menegaskan instrumen hukum akan diterapkan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla. Sanksi dapat berupa sanksi administratif, pengawasan ketat, hingga proses pidana bagi korporasi yang terbukti lalai.
"Pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib melakukan pemulihan lingkungan. Penanganan karhutla bukan hanya memadamkan api, tetapi memastikan ada tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," tegas Jumhur.
Untuk memperkuat pengendalian titik api, Jumhur dijadwalkan melakukan kunjungan kerja lanjutan ke Kalimantan pada Minggu (23/8/2026). Pemerintah juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
"Karhutla adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus bergerak untuk mencegah api meluas dan menjaga lingkungan Indonesia," pungkas Jumhur.

