KPK Sebut Uang yang Diterima Bebizie PAN dari PT BKS Bukan Honor Menyanyi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti kepada anggota DPRD DKI Jakarta dari Frksi PAN Bebizie Sri Mulyati bukan merupakan honor menyanyi.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan aliran uang tersebut tidak berkaitan dengan profesi Bebizie sebagai artis atau penyanyi.
“Aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai artis. Bukan itu, tetapi ini ada dugaan aliran uang yang memang tidak ada kaitannya dengan yang bersangkutan sebagai artis ya, seperti honor menyanyi dan sebagainya,” kata Budi, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga
Diperiksa KPK, Anggota DPRD DKI Bebizie Jelaskan soal Job Nyanyi di Kaltim
KPK diketahui telah memeriksa Bebizie sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara tersebut pada Kamis (13/8/2026) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar Bebizie mengenai aliran uang yang diterimanya dari PT BKS. Kepada penyidik, Bebizie mengakui yang bersangkutan disebut mengakui penerimaan uang tersebut. Bahkan, Bebizie bersedia mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
“Atas dugaan itu, penyidik sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian mengakui serta bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” ujarnya.
Namun, hingga Selasa (18/8/2026), KPK belum menerima pengembalian uang tersebut. Penyidik masih menunggu Bebizie mengembalikan uang itu.
“Sampai saat ini, informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari Saudari BBZ (Bebizie) tersebut,” katanya.
Berdasarkan informasi, pihak PT Bara Kumala Sari yang diduga memberikan uang kepada Bebizie merupakan salah seorang pendiri PT BKS. Perusahaan itu telah menjadi tersangka kasus gratifikasi per metrik ton batu bara yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widya Sari.
Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Bebizie mengklaim telah menjelaskan honor menyanyi yang diperoleh secara profesional setelah tampil dalam sejumlah acara di Kalimantan Timur.
“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” kata Bebizie.
Diberitakan, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan itu, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan ketiga perusahaan itu sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, ketiga perusahaan itu menjadi alat untuk Rita Widyasari menerima gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara.
Sebelumnya, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Baca Juga
KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Sri Mulyati Terkait Kasus Rita Widyasari
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Setidaknya terdapat 72 mobil dan 32 motor serta aset tanah, bangunan, dan uang miliaran rupiah yang telah disita KPK. KPK juga menduga Rita Widyasari menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni sekitar US$ 5 per metrik ton batu bara.

