Indonesia Bentuk Indonesia Desk di Kamboja untuk Tangani 'Online Scam'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut bahwa Pemerintah Indonesia membentuk Indonesia Desk di Kepolisian Kamboja. Langkah ini merupakan hasil kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno ke Phnom Penh, akhir bulan lalu.
“Ini melibatkan berbagai instansi di Indonesia dan Kamboja,” kata Juru bicara Kemlu, Nabyl Mulachela, di kantornya, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Nabyl menjelaskan bahwa pembentukan Indonesia Desk di Kamboja ini melibatkan Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Kemenlu, Kejaksaan Agung, Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga
Online Scam Kamboja Diberantas, Ratusan WNI Minta Pulang ke Indonesia
Nabyl menjelaskan pelibatan lintas sektor ini membutuhkan kerja sama yang tidak terbatas pada satu sektor saja. “Ini diharapkan pembetukan ini dapat mempercepat penanganan kasus-kasus penipuan daring atau online scam yang melibatkan WNI di Kamboja,” ucap dia.
Selain membahas tindakan atas kejahatan penipuan daring, Nabyl menjelaskan bahwa kunjungan Havas ke Kamboja juga membahas kondisi para WNI yang berada di penampungan sementara.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Heni Hamidah menjelaskan bahwa sejak Januari-Agustus 2026 terdapat 12.583 WNI yang datang ke KBRI Phnom Penh untuk memohon fasilitasi kepulangan. Hingga Agustus pekan lalu, sudah 8.124 orang yang kembali ke Tanah Air. “Jadi saat ini di penampungan ini ada 991 orang WNI,” kata Heni.
Baca Juga
Wapres Gibran dan DPM Kamboja Perkuat Kemitraan Terkait Olahraga hingga Penanganan Online Scam
Heni menjabarkan sebanyak tujuh orang WNI berada di detensi imigrasi Phnom Penh. Sebanyak 680 orang berada di detensi imigrasi Bandara Internasional Phnom Penh di terminal kargo, kemudian 234 orang di Bati, Takeo. Selain itu, terdapat 24 orang WNI di Sihanoukville dan 46 orang WNI di Siem Reap.
Dengan banyaknya WNI ini, Heni mengatakan pemerintah akan mengantisipasi perubahan kebijakan baru pemerintah Kamboja tentang denda kelebihan lama tinggal atau overstay. Kebijakan yang ditetapkan sejak 16 Juni 2026 dan mulai berlaku 1 Juli 2026 itu menghapus denda overstay bagi WNI.
“Kebijakan untuk pengampunan denda overstay untuk WNI ini sudah tidak diberikan lagi. Mungkin ini juga menjadi PR [pekerjaan rumah] kita, untuk bisa menegosiasikan dengan pihak Kamboja,” jelas dia.

