KPK Bicara Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Mariana di Kasus Korupsi Bank BJB (BJBR)
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nasib mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR). KPK diketahui telah menahan empat dari lima orang tersangka kasus yang merugikan negara sekitar Rp 223,6 miliar itu pada Senin (10/8/2026).
KPK memastikan akan mengembangkan kasus ini dan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk Ridwan Kamil. Apalagi, dalam pengusutan kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
"Pastinya ketika ada fakta-fakta pengembangan itu akan dikembangkan oleh tim penyidik. Kita tunggu saja pengembangannya seperti apa, tetapi kan rekan-rekan sudah di-update juga bahwa hasil-hasil penggeledahan ada temuan-temuan dokumen dan barang bukti yang memang itu ada indikasi keterlibatan pihak lain," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Juga
Setelah Ridwan Kamil, KPK Berpeluang Periksa Atalia Praratya Terkait Kasus Bank BJB
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. KPK pun telah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025.
Taufik menyatakan, tak menutup kemungkinan tim penyidik kembali memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil untuk membongkar kasus BJB dan menjerat pihak lain yang terlibat. Namun, pemanggilan dan pemeriksaan Ridwan Kamil tergantung kebutuhan tim penyidik.
"Ya tentunya kebutuhan tim penyidik untuk melengkapi berkas-berkasnya seperti apa, ketika memang diperlukan untuk pengembangan tentunya nanti kita akan lakukan proses pengembangan di penyidikan yang saat ini," katanya.
Apalagi, dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, terungkap adanya permintaan pihak eksternal agar Bank BJB (BJBR) menyiapkan dana non-budgeter. Pengumpulan dana non-budgeter itu salah satunya melalui pengadaan placement iklan Bank BJB. Taufik mengakui adanya keperluan lain yang digunakan Bank BJB di luar operasional terkait pengumpulan dana tersebut, termasuk keperluan Pemprov Jawa Barat.
"Tentunya ada keperluan-keperluan lain yang digunakan oleh Bank BJB terkait dengan kepentingan di luar operasional yang semestinya begitu, misalkan ada penggunaan untuk ke Pemprov itu juga sedang didalami oleh tim," katanya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan aliran dana korupsi di Bank BJB kepada pihak lain dengan menggunakan pihak lain atau nomine. Taufik tak membantah saat dikonfirmasi salah satu nominee itu adalah Lisa Mariana. Dikatakan, hal itu sedang didalami oleh tim penyidik.
“Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu. Jadi, itu sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu yang sekarang sedang didalami,” katanya.
Lisa Mariana diketahui telah diperiksa KPK pada Agustus 2025 lalu. Saat itu, Lisa mengakui menerima aliran dana terkait kasus ini untuk keperluan anaknya.
Ridwan Kamil sebelumnya telah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Ridwan Kamil juga mengklaim tak menerima atau menikmati hasil korupsi terkait pengadaan iklan pada Bank BJB.
"Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya," katanya.
Ridwan Kamil mengklaim, dirinya semasa menjabat Gubernur Jawa Barat, tak pernah dilaporkan apa pun oleh jajaran direksi, komisaris, hingga kepala biro BUMD.
"Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri. Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan. Satu, oleh direksi. Dua, oleh komisaris selaku pengawas. Tiga, oleh Kepala Biro BUMD atau kaya Menteri BUMN-nya kan. Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kami.
Diberitakan, KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR) tahun anggaran 2021-2023, Senin (10/8/2026).
Keempat tersangka itu, yakni Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB Widi Hartoto, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri (PT CKM) Ikin ASikin Dulmanan, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WSBE) Suhendrik, dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (PT CKSB) Elang Sophan Jaya Kusuma.
KPK sebenarnya, menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain keempat tersangka yang ditahan hari ini, KPK juga menetapkan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi sebagai tersangka. Namun, Yuddy Renadi tak ikut ditahan lantaran tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.
Konstruksi Kasus Korupsi di Bank BJB
KPK membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB (BJBR) ini. Dipaparkan, pada periode 2021 sampai dengan semester I-2023, Bank BJB telah menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp 801 miliar melalui Divisi Corsec (Corporate Secretary) untuk keperluan belanja promosi dan iklan.
Dari jumlah itu, senilai Rp410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan media atau media placement di media televisi, cetak, dan online, melalui pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023. Pada akhir 2020, Corporate Secretary Bank BJB saat itu, Widi Hartoto memerintahkan Group Head Komunikasi Pemasaran Indra Maulana dan Group Head Hubungan Masyarakat berinisial SON untuk mencari agensi periklanan, yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut.
Untuk memuluskan skema tersebut, Widi juga memerintahkan Indra dan SON memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi tersebut menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp 200 juta, dan Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
Baca Juga
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB (BJBR), Yuddy Renaldi Tak Ikut
Widi kemudian melaporkan hal itu kepada Yuddy Renaldi. Atas rencana tersebut, Indra dan SON selanjutnya menghubungi beberapa rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Indra dan SON menyampaikan kepada keempat tersangka itu terkait adanya kebutuhan PT BJB untuk mengakomodir permintaan dari pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter.
"Pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu," kata Taufik.
Namun, proses pengadaan iklan tersebut diwarnai berbagai pelanggaran dan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, keuangan negara menderita kerugian hingga Rp 223,6 miliar.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan, yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar," tegas Taufik.

