Desil KIP Kuliah Berubah, Mensos Gus Ipul Minta Mahasiswa Tak Khawatir dan Segera 'Update' Data
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menanggapi isu perubahan desil pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat viral di media sosial. Saifullah menegaskan data kesejahteraan bersifat dinamis dan mahasiswa yang terdampak masih memiliki kesempatan luas untuk melakukan pemutakhiran data.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Kemensos menggelar pertemuan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan pergeseran posisi desil bisa terjadi murni karena adanya pembaruan proporsional data kesejahteraan secara nasional, bukan selalu karena adanya lonjakan penghasilan keluarga yang bersangkutan.
“Jadi ini dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian, itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers tersebut, dikutip dari keterangan tertulis.
Untuk memberikan kemudahan bagi mahasiswa yang terdampak, pemerintah menyediakan dua jalur utama untuk melakukan sanggahan atau pemutakhiran data. Jalur pertama adalah jalur formal, di mana mahasiswa dapat mendatangi pihak desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk memperbarui data melalui operator aplikasi SIKS-NG. Sementara itu, jalur kedua adalah jalur partisipatif atau mandiri, yang memungkinkan masyarakat menyanggah atau memperbarui data secara langsung melalui aplikasi Cek Bansos.
Lebih lanjut, Gus Ipul menenangkan para mahasiswa dengan menyatakan bahwa masuk atau tidaknya nama mereka dalam DTSEN bukanlah satu-satunya penentu kelolosan KIP-K. Hal ini telah diatur secara resmi dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).
Baca Juga
Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tembus 900 Ribu Tahun 2023
Berdasarkan Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026, apabila calon penerima tidak terdata dalam kelompok sangat miskin hingga rentan miskin di DTSEN, mereka tetap bisa lolos menjadi penerima KIP-K melalui syarat alternatif. Syarat tersebut di antaranya adalah memiliki penghasilan kotor gabungan orang tua atau wali yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi dari pihak desa maupun kelurahan.
"Sekarang tidak perlu khawatir, masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara (bergantung pada ketersediaan kuota)," imbuh Gus Ipul. Kemensos juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar proses verifikasi berjalan adil.
BPS Siapkan Aplikasi Khusus 'Cek DTSEN'
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan pihak BPS akan memfasilitasi percepatan pemutakhiran ini dengan meluncurkan kanal khusus.
“Kami akan menyediakan saluran dalam rangka percepatan masyarakat atau mahasiswa bisa melakukan pemutakhiran DTSEN melalui aplikasi **Cek DTSEN**. Kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” kata Amalia.
Amalia mengimbau agar seluruh mahasiswa penerima KIP-K yang mengalami kendala perubahan desil untuk segera mengakses aplikasi tersebut agar hak mereka dapat divalidasi kembali.
